KALSELTANAH BUMBU

Eksekutif Sampaikan Dua Raperda di Paripurna DPRD Tanah Bumbu

318

BATULICIN – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh eksekutif.

Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Tanah Bumbu Said Ismail Khollil Alydrus, didampingi Ketua H Supiansyah, dan Wakil Ketua II Agoes Rakhmady, serta dihadiri Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar, Senin (8/11).

Dua raperda yang disampaikan, Raperda tentang Penetapan Nama Desa dan Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud menjadi PT Air Minum Bersujud (Perseroda).

“Dengan selesainya pembahasan pada tingkat ekskutif, maka dengan ini kami menyampaikan dua buah raperda untuk dilakukan pembahasan bersama di tingkat legislatif,” ungkap Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar.

Raperda tentang Penetapan Nama Desa, menurut Zairullah, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta ketentuan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Selain itu, kata Zairullah, masih adanya beberapa desa yang belum ada dasar pembentukannya melalui peraturan daerah, karena adanya desa bawaan dari pemekaran Kabupaten Kotabaru.

“Kemudian, untuk membakukan penulisan nama setiap desa sesuai dengan hasil kesepakatan melalui musyawarah desa terkait penulisan nama desa, sehingga perlu ditetapkan dengan peraturan daerah,” ucapnya.

Raperda ini untuk memberikan legalitas terhadap keberadaan suatu desa, serta sebagai dasar dalam hal penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, dan pembinaan kemasyarakatan di desa. Dengan peraturan daerah ini, ditetapkan 144 nama desa di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.

Selanjutnya, Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud menjadi PT Air Minum Bersujud (Perseroda), dijelaskan Zairullah, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 114 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, menyatakan bahwa ‘Perubahan bentuk hukum BUMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah’.

Selain itu, guna meningkatkan peran dan fungsi Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud dalam meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan air bersih berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Perubahan bentuk itu, kata Zairullah, untuk memberikan fungsi dan peran yang lebih besar kepada Perseroan agar dapat mengembangkan usahanya secara profesional. (thr)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Pemprov Kalsel Apresiasi NPC, Dorong Atlet Disabilitas Terus Berprestasi

RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Syarifuddin, mengapresiasi kiprah...

Pemprov Kalsel Siap Tindak Lanjuti Catatan DPRD atas Pertanggungjawaban APBD 2025

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Seluruh fraksi di DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menyatakan menerima...

Delapan Fraksi DPRD Kalsel Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Beri Sejumlah Catatan

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Delapan fraksi di DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menyatakan menerima...

Kalla Aspal Hadirkan Pabrik Aspal Emulsi di Banjarmasin

 RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Kalla Aspal resmi mengoperasikan pabrik aspal emulsi di Kota...