KALSELTANAH BUMBU

Eksekutif Sampaikan Dua Raperda di Paripurna DPRD Tanah Bumbu

299

BATULICIN – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh eksekutif.

Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Tanah Bumbu Said Ismail Khollil Alydrus, didampingi Ketua H Supiansyah, dan Wakil Ketua II Agoes Rakhmady, serta dihadiri Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar, Senin (8/11).

Dua raperda yang disampaikan, Raperda tentang Penetapan Nama Desa dan Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud menjadi PT Air Minum Bersujud (Perseroda).

“Dengan selesainya pembahasan pada tingkat ekskutif, maka dengan ini kami menyampaikan dua buah raperda untuk dilakukan pembahasan bersama di tingkat legislatif,” ungkap Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar.

Raperda tentang Penetapan Nama Desa, menurut Zairullah, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta ketentuan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Selain itu, kata Zairullah, masih adanya beberapa desa yang belum ada dasar pembentukannya melalui peraturan daerah, karena adanya desa bawaan dari pemekaran Kabupaten Kotabaru.

“Kemudian, untuk membakukan penulisan nama setiap desa sesuai dengan hasil kesepakatan melalui musyawarah desa terkait penulisan nama desa, sehingga perlu ditetapkan dengan peraturan daerah,” ucapnya.

Raperda ini untuk memberikan legalitas terhadap keberadaan suatu desa, serta sebagai dasar dalam hal penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, dan pembinaan kemasyarakatan di desa. Dengan peraturan daerah ini, ditetapkan 144 nama desa di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.

Selanjutnya, Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud menjadi PT Air Minum Bersujud (Perseroda), dijelaskan Zairullah, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 114 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, menyatakan bahwa ‘Perubahan bentuk hukum BUMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah’.

Selain itu, guna meningkatkan peran dan fungsi Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud dalam meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan air bersih berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Perubahan bentuk itu, kata Zairullah, untuk memberikan fungsi dan peran yang lebih besar kepada Perseroan agar dapat mengembangkan usahanya secara profesional. (thr)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Banjarmasin Juara Basket POPDA Kalimantan Selatan 2026 Usai Taklukkan Banjarbaru di Partai Final

OLAHRAGA – Banjarmasin sukses keluar sebagai juara cabang olahraga basket pada Pekan...

Ketua DPRD Kalsel Serap Aspirasi Warga di 16 Desa HSU

RETORIKABANUA.ID, Amuntai – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Supian HK, melaksanakan kegiatan...

Wakil Ketua DPRD Kalsel Serap Keluhan Petani di Kalumpang

RETORIKABANUA.ID, Kandangan – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Kartoyo, mengakhiri rangkaian...

DPRD Kalsel Bentuk Pansus Awasi BBM Subsidi

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk...