TANJUNG – Karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, seorang pemuda berinisial SY ditangkap Satresnarkoba Polres Tabalong. Warga Desa Karangan Putih ini ditangkap saat berhenti di tepi jalan atau depan sebuah warung di Desa Bahungin, Kecamatan Kelua, Tabalong.
Penangkapan pelaku dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Tabalong Iptu Sutargo, Sabtu 23 Oktober 2021. “Barang bukti diantaranya sebuah paket plastik klip yang diduga sabu-sabu. Setelah ditimbang berat kotor 2,59 gram dan berat bersih 2,39 gram,” kata Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Iptu Mujiono, Senin (25/10) sore.
Penangkapan pelaku bermula dari informasi yang didapat petugas bahwa ada seorang pria yang membawa sabu-sabu. Rencananya dirinya juga ingin melakukan transaksi. Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Kelua.
Aparat melihat pria mengendarai kendaraan matic warna cream. Petugas membuntuti pria yang belakangan diketahui berinisial SY. Saat ia berhenti di depan sebuah warung, anggota langsung menyergapnya.
“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu-sabu tersebut,” beber Mujiono. (mid)



Leave a comment