TANAH BUMBU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap 2 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (20/6).
Adapun 2 buah raperda tersebut adalah Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Rapat paripurna itu dipimpin Wakil Ketua II Agoes Rakhmady, didampingi Ketua DPRD H Supiansyah dan dihadiri Bupati Tanah Bumbu diwakili Sekretaris Daerah Dr H Ambo Sakka.
Pada kesempatan itu, Ambo Sakka menyampaikan permintaan maaf karena dalam paripurna pengambilan keputusan ini bupati tidak dapat berhadir secara langsung. Namun terlebih dahulu sudah membuat surat pernyataan perwakilan kepada dirinya.
Pada kesempatan ini pula , sebelum pengambilan keputusan semua fraksi diminta untuk menyampaikan pendapat akhir melalui juru bicara masing-masing.
Pendapat akhir pertama disampaikan Fraksi PDI-P melalui juru bicara Hj Ernawati, Fraksi Gerindra melalui H Boby Rahman, Fraksi Golkar Fathur Rokhman, Fraksi PKB melalui juru bicara Hj Darwati dan terakhir disampaikan Fraksi PAN-Demokrat dengan juru bicara Hj Hamsiah.
Setelah semua fraksi menyampaikan pendapat akhir, secara simbolis pada paripurna dilakukan penandatanganan antara Sekda dan pimpinan DPRD .
Semua fraksi dapat menerima dan menyetujui 2 buah Raperda kabupaten Tanah Bumbu untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) 2022. (rel/thr)

Leave a comment