RETORIKABANUA.ID, Batulicin – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Bumbu menggelar rapat kerja dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada Kamis (6/2). Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi III, Andi Asdar Wijaya, bersama seluruh anggota komisi dan Kepala Dinas PUPR beserta jajarannya.
Dalam rapat tersebut, Komisi III menyoroti keterlambatan Dinas PUPR dalam melaksanakan tender proyek, padahal sudah memasuki bulan Februari 2025. Para anggota komisi khawatir keterlambatan ini bisa memengaruhi jadwal pekerjaan di masa depan.
“Kami di Komisi III mempertanyakan kenapa sampai sekarang belum ada pergerakan dari Dinas PUPR, jadi kami minta penjelasan lebih lanjut,” kata Andi Asdar.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas PUPR Tanah Bumbu memberikan penjelasan terkait belum dilaksanakannya tender. Ia menyebutkan ada kebijakan dari Pemerintah Pusat, yaitu Instruksi Presiden (Inpres), yang menyebabkan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) 2025 untuk daerah ini terpending.
“Karena ada pemangkasan anggaran secara nasional, DAK sebesar Rp 30 miliar untuk Tanah Bumbu masih tertunda dan kami menunggu arahan selanjutnya dari pemerintah pusat,” jelas Kadis PUPR.
Selain itu, ada juga kebijakan baru dari Pemerintah Pusat mengenai penerapan E-Katalog versi 6, yang masih dipelajari oleh tim Bina Marga Dinas PUPR.
“Saat ini, tim kami sedang mengikuti sosialisasi E-Katalog. Setelah semuanya siap, baru tender bisa dimulai,” tambahnya.
Dengan penjelasan tersebut, diharapkan masalah keterlambatan tender ini bisa segera diselesaikan dan proyek-proyek yang direncanakan bisa berjalan tepat waktu. (thr)

Leave a comment