RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Penutupan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Basirih oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 1 Februari 2025 lalu memicu keresahan di masyarakat. Akibatnya, sampah menumpuk di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) serta di sejumlah ruas jalan di Banjarmasin. Menghadapi kondisi ini, Pemko Banjarmasin menetapkan status “Tanggap Darurat Sampah” untuk mengatasi masalah tersebut.
Setelah pengenaan sanksi administratif terhadap UPTD TPA Basirih, Pemerintah Kota Banjarmasin, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), segera menggelar rapat koordinasi darurat pada Rabu malam (5/2), yang dihadiri oleh Camat, Lurah, penggiat lingkungan, serta pemangku kepentingan lainnya.
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, menjelaskan bahwa kapasitas armada sampah di Banjarmasin sangat terbatas. Setiap harinya, armada hanya mampu mengirimkan sekitar 105 ton sampah ke TPAS Banjarbakula, sementara Banjarmasin menghasilkan 600 hingga 650 ton sampah per hari. Dari jumlah tersebut, sekitar 41 ton sampah dikelola oleh pemilah sampah yang tersebar di kota ini, termasuk di Bank Sampah dan Pusat Daur Ulang.
Dalam pertemuan tersebut, Ibnu Sina mengusulkan agar warga mulai memilah sampah dari rumah. Sampah yang terpilah dapat dikelola lebih baik di tingkat kelurahan, sementara sisa sampah residu akan dibawa ke TPAS regional.
“Jika kita tidak melakukan upaya ini, penumpukan sampah akan semakin parah. Kami meminta kecamatan dan kelurahan untuk menyiapkan tempat pemilahan di masing-masing wilayah,” ujar Ibnu Sina.
Dia juga menjelaskan bahwa masalah serupa tidak hanya terjadi di Banjarmasin, tetapi juga di banyak kabupaten/kota lain di Indonesia. Ada sekitar 336 TPAS yang masih menggunakan model open dumping, yang berisiko menyebabkan penumpukan sampah di sejumlah daerah.
Untuk itu, Pemko Banjarmasin berencana berkoordinasi dengan Gubernur Kalsel, Muhidin, untuk mengevaluasi jam operasional TPAS Banjarbakula, agar pengiriman sampah bisa dilakukan pada jam-jam tertentu, seperti setelah pukul 4 sore hingga 10 malam. Selain itu, Pemko juga akan mencoba berkoordinasi dengan Menteri LHK untuk mendapatkan kelonggaran sementara agar sampah dari Banjarmasin dapat dibuang di TPAS Basirih.
“Ini adalah situasi darurat, dan kami membutuhkan dukungan penuh dari masyarakat untuk memilah sampah di sumbernya. Sampah yang bisa dimanfaatkan, seperti sampah organik, bisa diolah menjadi kompos di rumah,” tambah Ibnu Sina.
Dengan berbagai langkah konkret ini, Pemko Banjarmasin berharap dapat mengatasi masalah penumpukan sampah, mencegah pencemaran lingkungan, serta mengurangi potensi kemacetan akibat penumpukan sampah di jalanan. (ms)

Leave a comment