RETORIKABANUA.ID, Kotabaru – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru mengadakan rapat paripurna untuk mendengarkan laporan dari Tim Kelompok Kerja (Pokja) tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Kotabaru tahun 2024, Senin (11/11) berlangsung di gedung DPRD Kotabaru.
Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti, menjelaskan bahwa berdasarkan rapat paripurna DPRD nomor 01 yang diadakan pada 28 Agustus 2024, dibentuklah Pokja untuk membahas tata tertib DPRD tahun 2024.
“Ada beberapa perubahan, pengurangan, dan tambahan dalam tata tertib tahun 2024 ini,” kata Suwanti.
Selama proses pembahasan, Pokja telah mengadakan berbagai konsultasi dengan pihak terkait untuk mendapatkan saran dan masukan. Secara teknis, pembahasan ini sudah memenuhi semua ketentuan yang diperlukan.
“Dari hasil fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan, ada beberapa perubahan dan penambahan pasal dalam tata tertib yang lama,” ungkap Suwanti.
Tata tertib yang sudah difasilitasi kini terdiri dari 25 Bab dan 186 pasal. Beberapa materi juga disesuaikan, salah satunya pada bagian konsideran menimbang, yang disempurnakan dengan merujuk pada ketentuan angka 27 lampiran II UU No. 12 tahun 2011.
“Masih banyak rumusan lainnya yang disesuaikan dalam bab-bab berikutnya,” tambahnya.
Setelah pemaparan dari Pokja, seluruh fraksi di DPRD Kotabaru sepakat dengan penambahan dan perubahan tata tertib tersebut. Dengan demikian, keputusan untuk menyahkan tata tertib baru ini pun disetujui dan disahkan oleh DPRD Kotabaru. (ms)



Leave a comment