KOTABARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar rapat paripurna ke-8 masa persidangan III tahun sidang 2023/2024.
Rapat paripurna ini beragendakan penyampaian dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Senin (10/6).
Rapat parpurna dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Syairi Mukhlis, dan dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru, Said Akhmad, beserta jajaran SKPD.
Dua Raperda yang dimaksud ialah Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, dan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.
“Kami akan melakukan pembahasan bersama terhadap dua Raperda ini sesuai dengan mekanisme yang ditentukan,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Syairi Mukhlis.
Syairi menjelaskan, tujuan disusunnya Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ialah sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah.
Syairi juga membeberkan, usai dipaparkan oleh Pemkab, maka pihaknya akan segera membahas Raperda tersebut, agar dapat segera disahkan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru Said Akhmad mengatakan terkait Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, isinya memuat pendapatan, belanja, pembiayaan, aset, kewajiban, ekuitas dana dan aliran kas.
“Laporan meliputi pendapatan, belanja, pembiayaan, aset, kewajiban, ekuitas dana dan aliran kas,” katanya.
“Semoga pengajuan raperda ini nantinya mendapat persetujuan dari pimpinan dan seluruh anggota DPRD,” harapnya.

Leave a comment