RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang membahas Raperda Green Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) menggelar rapat kerja perdana bersama mitra kerja pada Senin (3/3).
Rapat kerja yang dipimpin oleh Ketua Pansus, Nor Fajri, ini dihadiri oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPPAKB) Provinsi Kalsel, serta Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalsel, untuk membahas langkah awal penyusunan Raperda tersebut.
“Kami berharap proses pembahasan Raperda ini berjalan lancar, karena itu kami mengajak instansi vertikal dan OPD untuk terus berkolaborasi. Kami akan melanjutkan rapat pendalaman pada 11 Maret 2025 mendatang,” ujar Nor Fajri.
Dia berharap, dengan adanya berbagai pemikiran dari banyak pihak, Raperda ini dapat menghasilkan payung hukum yang berpihak kepada kepentingan rakyat, sehingga manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat di “Banua” (Kalimantan Selatan).
Nor Fajri juga menambahkan bahwa Raperda GDPK ini perlu diselaraskan dengan kebijakan pembangunan daerah dan nasional, agar bisa menjadi instrumen yang efektif dalam mengelola kependudukan di Kalsel.
“Kami ingin agar regulasi ini bukan hanya sekedar dokumen hukum, tapi bisa diimplementasikan dengan baik di lapangan,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya mengintegrasikan program kependudukan dengan sektor-sektor lain seperti pendidikan, kesehatan dan ekonomi. Hal ini bertujuan agar kebijakan yang dihasilkan bisa menciptakan kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan.
Melalui Raperda ini, DPRD Kalsel berharap dapat memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam mengelola pertumbuhan penduduk secara berkelanjutan serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Banua. (ms)

Leave a comment