RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Produk Hukum Daerah. Pada Selasa (8/4), Pansus menggelar rapat bersama Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel dan tenaga ahli guna menyempurnakan materi Raperda.
Rapat yang digelar di Ruang Komisi I Lantai 4 Gedung DPRD Kalsel ini merupakan tindak lanjut dari uji publik yang sebelumnya telah dilaksanakan di dua kampus besar, yakni Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) dan Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin. Kegiatan tersebut melibatkan para akademisi sebagai mitra diskusi dan pemberi masukan.
Ketua Pansus I, Muhammad Syaripuddin yang akrab disapa Bang Dhin menegaskan bahwa hasil uji publik menjadi pijakan penting dalam menyempurnakan substansi Raperda.
“Langkah selanjutnya setelah ini kita akan melakukan konsultasi ke Kemendagri. Kita ingin memastikan, misalnya, bagaimana konsep penyebarluasan perda yang benar, serta sejumlah aspek teknis lainnya,” jelasnya.
Menurut Bang Dhin, konsultasi ini merupakan tahapan krusial sebelum Raperda difinalisasi dan dibawa ke rapat paripurna DPRD untuk disahkan.
“Kami berharap Raperda ini dapat menjadi panduan yang jelas bagi pemerintah daerah dan SKPD. Tujuannya agar produk hukum yang dihasilkan lebih berkualitas dan berdampak positif bagi masyarakat,” tambahnya.
Dengan penyusunan yang melibatkan akademisi, pemerintah daerah, serta konsultasi ke pemerintah pusat, diharapkan Raperda ini bisa memperkuat peran Biro Hukum dan menjadi landasan hukum yang aplikatif dan responsif terhadap kebutuhan daerah. (ms)

Leave a comment