RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar audiensi bersama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kalsel untuk membahas penegakan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 3 Tahun 2012 tentang larangan penggunaan jalan umum oleh angkutan hasil tambang dan hasil perusahaan perkebunan.
Audiensi berlangsung di ruang rapat DPRD Kalsel dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Supian HK serta dihadiri Ketua Komisi III, Mustaqimah, jajaran anggota DPRD, Kepala Dinas Perhubungan Kalsel M. Fitri Hernadi, serta Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel Kombes Pol M. Fahri Siregar.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari aksi unjuk rasa PMII Kalsel pada 14 Agustus lalu, di mana mahasiswa menuntut penegakan perda dan penindakan tegas terhadap perusahaan tambang dan sawit yang masih menggunakan jalan umum untuk angkutan operasional, meskipun hal tersebut dilarang.
Ketua PKC PMII Kalsel, Muhammad Maulana, dalam audiensi menyampaikan kembali keresahan mereka.
“Masih banyak truk batubara dan sawit yang melintas di jalan umum. Ini jelas melanggar perda dan membahayakan masyarakat,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kalsel, Supian HK menegaskan komitmen pihaknya untuk memperkuat fungsi pengawasan dan mendorong penegakan hukum secara konsisten.
“Kami akan lebih tegas dalam menegakkan perda ini demi keselamatan dan kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa DPRD akan segera menjadwalkan rapat lanjutan dengan mengundang pihak perusahaan yang diduga masih melakukan pelanggaran, terutama terkait praktik ODOL (Over Dimension Over Load).
Melalui rapat ini, DPRD Kalsel berharap muncul langkah konkret dalam menangani pelanggaran angkutan tambang dan sawit. Supian HK juga menilai kolaborasi antara legislatif dan mahasiswa penting untuk mengawal implementasi perda agar benar-benar berdampak di lapangan.
“Sinergi antara DPRD dan elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, sangat penting agar perda tidak hanya menjadi dokumen, tapi benar-benar berjalan dan ditaati,” pungkasnya. (ms)

Leave a comment