RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi menetapkan Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna ke-28, Selasa (25/11). Penetapan ini menjadi bagian penting dari siklus perencanaan dan penganggaran daerah untuk tahun mendatang.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, yang mempersilakan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalsel menyampaikan laporan hasil pembahasan RAPBD 2026 melalui Wakil Ketua DPRD, M. Alpiya Rakhman.
Dalam laporannya, Alpiya menegaskan bahwa pembahasan dilakukan secara mendalam dan terstruktur.
“Banggar bersama TAPD telah melakukan serangkaian rapat intensif untuk memastikan RAPBD 2026 tersusun secara komprehensif dan sesuai arah kebijakan pembangunan,” ujarnya.
Alpiya juga menyampaikan kondisi fiskal daerah yang harus dihadapi. Tahun anggaran 2026 memerlukan penyesuaian belanja akibat menurunnya pendapatan transfer pusat. Penyesuaian ini dilakukan agar APBD tetap realistis dan mampu membiayai program prioritas. Banggar memberikan rekomendasi teknis, antara lain optimalisasi PAD, efisiensi belanja, serta penguatan sektor pelayanan dasar.
Gubernur Kalsel, H. Muhidin, memberikan pendapat akhir terhadap Raperda APBD 2026 yang telah disetujui. Ia menegaskan arah pembangunan tahun 2026, dengan prioritas pada pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, pemantapan ekonomi dan konektivitas wilayah.
Selain itu, Gubernur menekankan penguatan sektor strategis seperti industri, UMKM, pertanian dan pariwisata, sebagai upaya meningkatkan daya saing Kalsel dalam menghadapi tantangan pembangunan.
“APBD 2026 harus dijalankan dengan komitmen bersama agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Banua,” tambahnya.
Dengan ditetapkannya Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi Perda, DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalsel menegaskan komitmen bersama menjaga kesinambungan pembangunan serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat. (ms)

