RETORIKABANUA.ID, Kotabaru – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Keterbukaan Informasi Publik di Aula Bamega, Kabupaten Kotabaru, Kamis (16/10).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah dan masyarakat mengenai pentingnya keterbukaan informasi sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh berbagai unsur, termasuk Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Kotabaru, Jurainah, yang hadir mewakili Sekretaris Daerah, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalsel, A.H. Rijani, dan Kepala Seksi Layanan Informasi Publik Diskominfo Kalsel, Muhammad Ayubkhan, yang juga menjadi narasumber. Hadir pula perwakilan DPRD, Diskominfo Kotabaru, serta sejumlah tokoh masyarakat, perwakilan desa, kecamatan dan lembaga publik.
Dalam sambutannya, Jurainah menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Ia menilai keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang transparan dan partisipatif, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Dengan informasi yang terbuka, masyarakat bisa ikut mengawasi dan memberi masukan untuk meningkatkan pelayanan publik,” ujar Jurainah.
Ketua Komisi Informasi Kalsel, A.H. Rijani, yang secara resmi membuka kegiatan, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD dan lembaga publik dalam mewujudkan keterbukaan informasi.
“Keterbukaan bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga bentuk pelayanan terbaik kepada masyarakat,” jelasnya.
Dalam sesi materi, peserta diberikan pemahaman seputar hak akses informasi publik, tata cara pengajuan permohonan informasi, hingga prosedur penyelesaian sengketa informasi jika terjadi hambatan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan lahir kesadaran bersama akan pentingnya transparansi sebagai pondasi pemerintahan yang bersih dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (ms)

Leave a comment