BANJARMASIN – Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) merupakan program pemerintah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika.
Narkotika merupakan salah satu faktor yang dapat mengancam ketahanan nasional, karena dalam perkembangannya penyalahgunaannya memberikan dampak yang negatif, khususnya bagi kalangan generasi muda.
Ancaman serius ini membuat pemerintah mengeluarkan sejumlah aturan dan kebijakan. Diantaranya melalui UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang saat ini tengah dalam proses revisi.
Selain itu, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Tahun 2020-2024. Instruksi ini memerintahkan kepada seluruh institusi dan lembaga negara, termasuk pemerintah daerah untuk melaksanakan optimalisasi P4GN dan PN di masing-masing satuan kerja.
Wakil Ketua DPRD Kalsel M Syaripuddin mengatakan, narkotika merupakan bentuk kejahatan yang terorganisir dan dapat dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa, memiliki dampak luas. Dalam penanganannya harus dilakukan dengan melibatkan berbagai aspek kekuatan negara.
Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, langkah-langkah strategis dalam optimalisasi P4GN harus dilaksanakan secara baik oleh pemerintah daerah, sebagaimana diatur Permendagri No 12 Tahun 2019 tentang P4GN dan PN. Salah satunya dengan membentuk tim terpadu, rencana aksi daerah, dan adanya produk hukum daerah sebagai payung hukum dalam pelaksananaan P4GN.
Di Kalsel, ungkapnya, terdapat Perda No 17/ 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif.
Ini merupakan produk hukum daerah yang menjadi pedoman bagi semua pihak di Banua dalam mencegah meluasnya penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.
Kendati demikian, kehadiran perda yang sudah ditetapkan sejak tahun 2018 ini dinilai perlu untuk dilakukan perubahan, agar pengaturan di dalamnya dapat menyesuaikan dengan kebutuhan dan berbagai perkembangan penanganan.
“Saya menilai Perda Nomor 17/2018 harus dilakukan proses revisi. Karena muatan di dalamnya harus disesuaikan dengan kondisi saat ini dan berbagai aturan yang telah ditetapkan. Dalam revisi UU KUHP dan revisi UU Narkotika, misalnya, pemerintah akan mengubah paradigma jerat hukum terhadap pecandu narkotika. Lebih mengedepankan prinsip restorative justice atau sistem pidana alternatif berupa hukuman kerja sosial, hukuman pengawasan, dan rehabilitasi,” ujarnya.
Selama ini, lanjut dia, sebagai salah satu dampak pengenaan hukuman penjara terhadap pecandu narkotika, membuat lapas menjadi over capacity. Hal ini terjadi di Lapas Kelas IIA Banjarmasin yang kelebihan kapasitas 817 % pada tahun 2018. Data terbaru pertanggal 31 Maret 2022, narapidana narkotika seluruh rutan dan lapas di Kalsel masih mendominasi, dengan jumlah 6.587 napi. (syl)

Leave a comment