BANJARMASIN – Belakangan media sosial diramaikan dengan postingan akun facebook Fadli Alfiat yang mengunggah sebuah foto perempuan dengan katerangan yang cukup menyita perhatian.
Dalam keterangan gambar itu, pemilik akun menyebut RR (nama wanita di foto itu) sebagai perempuan yang ia bayar untuk berkencan.
Nahasnya, usai berkencan ia malah kehilangan dompetnya saat berada di toilet di sebuah penginapan dan menyebut wanita bayaran itu yang mencurinya.
Postingan ini pun menyita perhatian publik lantaran di-posting di sebuah perbincangan di facebook.
Tak lama kemudian, muncul video klarifikasi seorang perempuan yang mengaku sebagai RR (19) dengan didampingi keluarganya. Dalam video itu, RR mengatakan jika yang dituduhkan akun Fadli adalah hoax yang mencemarkan nama baiknya.
Ia pun menulis sebuah surat pernyataan yang isinya akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum.
Selang sehari, RR dan pihak keluarga pun langsung menempuh jalur hukum, Kamis (9/6) siang. Ia mendatangi Satreskrim Polresta Banjarmasin dengan membawa bukti rekam layar akun FB Fadli Alfiat itu.
“Tadi kita sudah melapor, kita diberikan masukan, untuk laporan belum diterima karena ada persyaratan yang harus kita lengkapi” ucap RR.
Hal ini dibenarkan oleh Kasatreskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Alfian Tri Permadi. Kepada awak media, Alfian mengaku jika kedatangan RR dan pihak keluarga merupakan proses konsultasi terhadap permasalahan ini.
“Perlu kita sampaikan bahwa saudara RR datang untuk berkonsultasi, pada dasarnya kita tidak pernah melarang orang untuk melapor, hanya saja syarat syaratnya diilengkapi,” terang Alfian.
Selain itu, Alfian juga menambahkan jika pihaknya juga akan melakukan pendalaman kasus mengingat ini sudah masuk dalam ranah UU ITE. (nn)

Leave a comment