Selasa, 12 November 2024
BerandaPEMERINTAHANDisdukpencapil Tanbu Beri Layanan Informasi Persyaratan Dokumen Via Medsos

Disdukpencapil Tanbu Beri Layanan Informasi Persyaratan Dokumen Via Medsos

BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) setempat terus meningkatkan pelayanan publik utamanya dalam hal administrasi kependudukan.

Baru-baru ini, Disdukpencapil Tanbu meluncurkan layanan informasi persyaratan administrasi kependudukan menggunakan media sosial WhatsApp dan Facebook untuk melayani masyarakat terkait pembuatan Administrasi kependudukan.

Kepala Disdukpencapil Tanbu, Kursani, melalui Kabid Pendaftaran Penduduk, Des Rizal, mengatakan secara teknis untuk mendapatkan layanan informasi persyaratan dokumen kependudukan caranya yaitu dengan ketik INFO dan kirim ke 0811 5155 755 melalui aplikasi WhatsApp (WA). Selain WA, bisa juga ketik info dan kirim melalui messenger FB (Inbox FB).

“Setelah dikirim maka secara otomatis akan menjawab dan memberi petunjuk kode-kode persyaratnya,” sebut Rizal.

Berikut ini merupakan layanan yang ada di Layanan Informasi Persyaratan Dokumen Kependudukan Disdukpencapil Tanah Bumbu :

I. Informasi KARTU KELUARGA

A. Penerbitan Kartu Keluarga Baru bagi yang belum terdaftar
(ketik : KK1)
B. KK Hilang/Rusak
(ketik : KK2)
C. Penambahan/Pengurangan anggota keluarga di KK
(ketik : KK3)
D. Pecah Kartu Keluarga
(ketik : KK4)
E. Perubahan Elemen Data di KK
(ketik : KK5)

II. Informasi Kartu Identitas Anak
A. Penerbitan KIA
(ketik : KIA1)
B. KIA Hilang/Rusak
(ketik : KIA2)
C. Perubahan KIA anak yang telah berusia 5 tahun
(ketik : KIA3)

III. Informasi KTP-el
A. Perekaman KTP-el
(ketik :KTP1)
B. Cetak KTP-el baru rekam
(ketik : KTP2)
C. KTP-el Hilang/Rusak
(ketik : KTP3)
D. Perubahan elemen data di KTP-el
(ketik : KTP4)

IV. Informasi PINDAH-DATANG
A. Pindah antar Kab/Kota maupun Provinsi
(ketik : PINDAH)
B. Pendatang dari luar Kab/Prov
(KETIK : DATANG)

V. Informasi Akta Kelahiran-Kematian
A. Penerbitan Akta Kelahiran
(ketik : AKTA1)
B. Penerbitan Akta Kematian
(ketik : AKTA2)
C. Akta Kelahiran-Kematian yang Hilang/Rusak
(ketik : AKTA3)
D. Perubahan Elemen Data pada Akta Kelahiran
(ketik : AKTA4)

VI. Informasi Akta Perkawinan-Perceraian
A. Penerbitan akta Perkawinan-Perceraian baru
(ketik : AKTA5)
B. Akta Perkawinan-Perceraian Hilang/Rusak
(ketik : AKTA6)

VII. Informasi Sidang Isbat Pengesahan Pernikahan (bagi muslim)
A. Pengesahan Isbat Nikah
(ketik : ISBAT NIKAH)

VIII. Informasi Jadwal Pelayanan Keliling
A. Jadwal Pelayanan Keliling
(Ketik : Wapel)

Sumber: Disdukpencapil. (Rel) (mctanbu)

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI