BALANGANKALSEL

Dilantik PAW DPRD Balangan, Nikmah Siap Lanjutkan Perjuangan Alm. Edy Yulianto

161

Balangan – Nikmah dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Balangan sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Masa Jabatan Tahun 2019-2024 untuk menggantikan Alm. H Eddy Yulianto. Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Balangan dari fraksi PDIP tersebut, berlangsung dalam Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Balangan Masa Jabatan 2019–2024 di Ruang Sidang Utama DPRD Balangan, Selasa (11/4).

Nikmah selaku PAW yang menggantikan Alm. Eddy Yulianto, menyampaikan rasa syukur sekaligus menyampaikan bahwa dirinya telah siap untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya kedepan.

“Alhamdulillah, saya bersyukur telah diberikan amanah untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab untuk melanjutkan perjuangan Alm. Eddy Yulianto, dan hari ini saya dilantik dan hari ini juga saya menyatakan siap untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab tersebut untuk masyarakat. Juga saya memberikan kinerja yang terbaik untuk Kabupaten Balangan sesuai tugas dan tanggung jawab saya,” jelasnya.

Ketua DPRD Balangan, Ahsani Fauzan mengatakan pelaksanaan pelantikan tersebut merupakan Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024.

“Nikmah secara resmi dilantik sebagai anggota DPRD Balangan PAW sisa masa jabatan 2019-2024 menggantikan Edi Yulianto dari Fraksi PDIP Balangan yang telah meninggal dunia,” ujarnya.

Fauzan mengapresiasi dedikasi dan kinerja Edi Yulianto selama menjadi anggota DPRD Balangan, bagi Fauzan kontmediang mendiang Edi Yulianto sangat berpengaruh besar terhadap pembangunan Kabupaten Balangan.

“Kita juga mengucapkan selamat kepada Nikmah yang telah resmi dilantik sebagai Anggota DPRD Balangan sisa masa jabatan 2019-2024,” ucapnya.

Fauzan berharap Nikmah mampu menjalankan amanah dan tanggungjawab masyarakat untuk kemajuan pembangunan Kabupaten Balangan kedepannya.

Bupati Balangan diwakili Sekretaris Daerah Sutikno menyampaikan telah sesuai dengan ketetapan Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan No. 188.44/033/KUM/2021.

“Sesuai dengan ketetapan Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan No. 188.44/033/KUM/2021 tentang pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab Balangan Sisa masa jabatan 2019-2024 Mengamanatkan bahwa selain Kepala Daerah, DPRD juga merupakan unsur penyelenggara Pemerintah Daerah sehingga DPRD memiliki tanggungjawab yang sama dengan Kepala Daerah untuk mencapai tujuan penyelenggara Pemerintah Daerah,” jelasnya.

Oleh karena itu, kemitraan yang sejati antara DPRD dengan Kepala Daerah merupakan persyaratan mutlak guna menjamin optimalnya penyelenggaraan tugas–tugas pemerintah dalam membuat kebijakan daerah sesuai tugas dan fungsi masing–masing guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kab. Balangan yang berkualitas, maju dan sejahtera. (mcbalangan/bii)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

BPBD Balangan Dirikan Posko Siaga Darurat Batingsor untuk Antisipasi Bencana Alam

RETORIKABANUA.ID, Balangan – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Balangan terus meningkatkan...

Penyuluhan Pencegahan Pernikahan Usia Anak Digelar di Desa Kusambi Hilir, Balangan

RETORIKABANUA.ID, Balangan – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan...

Banjir Kalsel Tak Kunjung Usai, DPRD Dorong Solusi Jangka Panjang

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kalimantan Selatan (Kalsel)...

Pengukuhan Baru ORARI Daerah Kalimantan Selatan Periode 2024 – 2029

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin, 28 Januari 2025 – Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) Daerah...