RETORIKABANUA.ID, Kotabaru – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kotabaru secara resmi menetapkan nilai uang zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Kabupaten Kotabaru pada 1447 Hijriah / 2026 Masehi.
Penetapan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi BAZNAS Kabupaten Kotabaru bersama unsur terkait yang digelar pada Rabu (5/2). Keputusan ini menjadi pedoman pelaksanaan zakat selama bulan Ramadan.
Dalam keputusan tersebut, nilai zakat fitrah per jiwa ditetapkan berdasarkan jenis beras yang biasa dikonsumsi masyarakat. Adapun rinciannya sebagai berikut:
-
Rp66.000 (kategori tertinggi)
-
Rp59.000
-
Rp51.000
-
Rp43.000
-
Rp35.000 (kategori terendah)
Selain zakat fitrah, BAZNAS Kotabaru juga menetapkan nilai fidyah bagi masyarakat yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan. Nilai fidyah ditetapkan dalam tiga kategori, yaitu:
-
Kategori I: Rp50.000
-
Kategori II: Rp35.000
-
Kategori III: Rp20.000
per hari puasa yang ditinggalkan.
Ketua BAZNAS Kabupaten Kotabaru, H. Mahmud Dimyati, S.Sos., mengatakan bahwa penetapan ini menjadi acuan bagi seluruh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Kabupaten Kotabaru dalam pengumpulan zakat selama Ramadan.
“Keputusan ini ditetapkan di Kotabaru pada 5 Februari 2026 dan diharapkan dapat menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah sesuai ketentuan,” ujarnya. (ms)
