TANJUNG – Satresnarkoba Polres Tabalong meringkus seorang warga Desa Mangkupum, Kecamatan Muara Uya atas kepemilikan sabu-sabu beserta alatnya.
Pria berinisial MJ ini ditangkap saat berada di sebuah warung di Desa Laburan Kecamatan Tanta, Tabalong, Senin (5/7) siang.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kasubag Humas Iptu Mujiono mengatakan, aparat menangkap pelaku dan barbuk diduga sabu-sabu.
“Gumpalan serbuk kristal warna bening sabu-sabu berada dalam sebuah pipet kaca,” jelas Iptu Mujiono.
Selain itu, petugas juga menemukan sebuah bong yang terbuat dari botol bekas air mineral, lengkap dengan sedotan yang terpasang, sebuah korek api gas warna ungu, dan buah dua handphone.
MJ mengakui sabu-sabu tersebut miliknya.
“Sabu dibeli MJ dari seseorang Rp2.500.000 pada Minggu 4 Juli,” bebernya.
Setelah itu pelaku beserta barang bukti yang dibawa ke Mapolres Tabalong.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti yang disita petugas sudah berada di Mapolres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Iptu Mujiono. (mid)
Leave a comment