BANJARMASINKALSEL

Banggar DPRD Kalsel Sampaikan Catatan Atas Temuan BPK RI

408

BANJARMASIN – Badan Anggaran DPRD Kalsel menyampaikan beberapa saran dan catatan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap sistem pengendalian intern Pemprov Kalsel. Utamanya terhadap kelemahan dan ketidakpatuhan dalam peraturan perundang-undangan.

Wakil Ketua DPRD Kalsel M Syaripuddin mengungkapkan, badan anggaran mendorong agar pemprov segera memperbaiki temuan dan kelemahan tersebut untuk diimplementasikan dengan baik kepada seluruh SKPD.

“Berkaitan dengan catatan yang diberikan BPK RI, mengenai penatausahaan aset tetap yang masih belum sepenuhnya tertib, badan anggaran mengharapkan untuk sesegeranya diselesaikan,” tegas pria yang akrap disapa Bang Dhin ini.

Baik dengan melakukan rekonsiliasi secara optimal untuk penyajian aset tetap dalam laporan keuangan, maupun inventarisasi dan pemutakhiran data secara memadai terhadap bukti-bukti kepemilikannya. “Agar temuan tersebut tidak terulang di tahun-tahun mendatang,” ucapnya.

Selain itu, lanjut dia, atas temuan BPK terkait kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan APBD 2020, ke depan perlu dibenahi melalui pemahaman yang sungguh-sungguh dari aparatur terhadap peraturan perundang- undangan. Diantaranya melalui peningkatan kompetensi yang sesuai dengan bidang tugas pada unit instansi tempat bekerja.

Terkait permasalahan yang muncul akibat konsekuensi perubahan kewenangan dari pemerintah kabupaten ke pemerintah provinsi, kata Bang Dhin, mestilah menjadi perhatian serius pemprov.

“Banggar meminta pemprov menanganinya secara menyeluruh. Jangan sampai berimbas pada melambatnya pembangunan daerah terhadap beberapa urusan daerah,” tuturnya.

Rekomendasi BPK RI tersebut, tambah Bang Dhin, perlu ditindaklanjuti sungguh-sungguh. Sesuai ketentuan yang berlaku dengan menyusun action plan.

“Sehingga tidak menjadi temuan berulang setiap tahun. Untuk memperbaiki mekanisme ini, kalau perlu terapkan sistem reward dan punishment kepada setiap SKPD. Sehingga semua pihak memperbaiki kinerja dengan tetap berpegang pada koridor hukum,” tandasnya.

Catatan penting lain dari Banggar DPRD Kalsel, yaitu penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) di tahun 2020. “Dana itu harus dialokasikan terhadap program maupun kegiatan yang dapat bermanfaat bagi kemaslahatan masyarakat Banua,” pungkasnya. (syl)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Pemprov Kalsel Perkuat Sinergi Komunikasi Publik di Era Digital

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) menegaskan pentingnya pemahaman,...

Public Communication Summit 2026, DPRD Kalsel Tekankan Pentingnya Pengelolaan Isu

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Rais Ruhayat,...

Jaga Kepercayaan Publik, Diskominfotik Banjarmasin Perkuat Sinergi Komunikasi

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik...

Pemkab Kotabaru Perkuat Sinergi Komunikasi Publik di Era Digital

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru menegaskan komitmennya dalam memperkuat komunikasi...