DPRD KalselKALSELTABALONG

Bang Dhin: Status Desa Dambung Jelas, Tak Perlu Diperdebatkan Lagi

107

RETORIKABANUA.ID, Jakarta, 13 Februari 2026 — DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan bahwa Desa Dambung secara resmi merupakan bagian dari Kabupaten Tabalong. Penegasan ini disampaikan usai audiensi dengan Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait batas wilayah antara Kabupaten Tabalong dan Kabupaten Barito Timur.

Dalam pertemuan tersebut, Kemendagri menyatakan bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2018 telah disusun melalui kajian teknis yang mendalam. Prosesnya mencakup penelusuran dokumen historis, verifikasi lapangan, rekonstruksi batas tahun 1982, serta Berita Acara Penyerahan Desa Dambung tahun 1989.

Berdasarkan aturan tersebut, Desa Dambung secara administratif dan yuridis berada di wilayah Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan.

Menanggapi hal itu, Bang Dhin menyatakan bahwa keputusan tersebut harus dihormati sebagai bagian dari kepastian hukum.

“Kita harus menjunjung tinggi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah. Permendagri ini lahir melalui proses panjang dan kajian yang komprehensif. Semua pihak sebaiknya menghormati keputusan ini demi kepentingan bersama,” ujarnya.

Ia menambahkan, penegasan batas wilayah bukan untuk menimbulkan polemik baru, melainkan untuk memastikan tertib administrasi dan pelayanan masyarakat berjalan dengan baik.

“Yang terpenting adalah masyarakat tetap tenang, pelayanan publik tidak terganggu dan hubungan antar daerah tetap harmonis. Perbedaan pandangan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan koordinasi yang baik,” tegasnya

Kemendagri juga menjelaskan bahwa luas wilayah yang tercantum dalam undang-undang pembentukan daerah bersifat indikatif atau perkiraan awal. Penetapan batas wilayah yang bersifat final dilakukan melalui peraturan menteri, dalam hal ini Permendagri Nomor 40 Tahun 2018.

DPRD Kalimantan Selatan menyatakan komitmennya untuk:

  • Mendukung kepastian hukum terkait batas wilayah

  • Menjaga stabilitas sosial masyarakat di kawasan perbatasan

  • Memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal

  • Mendorong penguatan kapasitas pemetaan dan informasi geospasial

Penegasan batas wilayah ini ditegaskan bukan untuk menghapus hak atas tanah, hak adat, maupun hak masyarakat lainnya. Tujuannya adalah menciptakan tertib administrasi pemerintahan dan memberikan kepastian hukum.

DPRD juga mengimbau semua pihak untuk menjaga situasi tetap kondusif serta menyelesaikan setiap perbedaan melalui jalur hukum dan koordinasi antar pemerintah daerah. (ms)

Related Articles

Pansus DPRD Kalsel Mulai Usut Distribusi BBM Bersubsidi

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi DPRD Provinsi...

Pemprov Kalsel Perkuat Sinergi Komunikasi Publik di Era Digital

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) menegaskan pentingnya pemahaman,...

Public Communication Summit 2026, DPRD Kalsel Tekankan Pentingnya Pengelolaan Isu

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Rais Ruhayat,...

Pemkab Kotabaru Perkuat Sinergi Komunikasi Publik di Era Digital

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru menegaskan komitmennya dalam memperkuat komunikasi...