RETORIKABANUA.ID, Jakarta, 13 Februari 2026 — DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan bahwa Desa Dambung secara resmi merupakan bagian dari Kabupaten Tabalong. Penegasan ini disampaikan usai audiensi dengan Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait batas wilayah antara Kabupaten Tabalong dan Kabupaten Barito Timur.
Dalam pertemuan tersebut, Kemendagri menyatakan bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2018 telah disusun melalui kajian teknis yang mendalam. Prosesnya mencakup penelusuran dokumen historis, verifikasi lapangan, rekonstruksi batas tahun 1982, serta Berita Acara Penyerahan Desa Dambung tahun 1989.
Berdasarkan aturan tersebut, Desa Dambung secara administratif dan yuridis berada di wilayah Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan.
Menanggapi hal itu, Bang Dhin menyatakan bahwa keputusan tersebut harus dihormati sebagai bagian dari kepastian hukum.
“Kita harus menjunjung tinggi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah. Permendagri ini lahir melalui proses panjang dan kajian yang komprehensif. Semua pihak sebaiknya menghormati keputusan ini demi kepentingan bersama,” ujarnya.
Ia menambahkan, penegasan batas wilayah bukan untuk menimbulkan polemik baru, melainkan untuk memastikan tertib administrasi dan pelayanan masyarakat berjalan dengan baik.
“Yang terpenting adalah masyarakat tetap tenang, pelayanan publik tidak terganggu dan hubungan antar daerah tetap harmonis. Perbedaan pandangan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan koordinasi yang baik,” tegasnya
Kemendagri juga menjelaskan bahwa luas wilayah yang tercantum dalam undang-undang pembentukan daerah bersifat indikatif atau perkiraan awal. Penetapan batas wilayah yang bersifat final dilakukan melalui peraturan menteri, dalam hal ini Permendagri Nomor 40 Tahun 2018.
DPRD Kalimantan Selatan menyatakan komitmennya untuk:
Mendukung kepastian hukum terkait batas wilayah
Menjaga stabilitas sosial masyarakat di kawasan perbatasan
Memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal
Mendorong penguatan kapasitas pemetaan dan informasi geospasial
Penegasan batas wilayah ini ditegaskan bukan untuk menghapus hak atas tanah, hak adat, maupun hak masyarakat lainnya. Tujuannya adalah menciptakan tertib administrasi pemerintahan dan memberikan kepastian hukum.
DPRD juga mengimbau semua pihak untuk menjaga situasi tetap kondusif serta menyelesaikan setiap perbedaan melalui jalur hukum dan koordinasi antar pemerintah daerah. (ms)

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H.M. Syaripuddin, menegaskan bahwa...
Byadmin8 Maret 2026RETORIKABANUA.ID, Tanah Laut – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menyatakan dukungannya terhadap program...
Byadmin8 Maret 2026RETORIKABNUA.ID, Banjarmasin – Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Hasnuryadi Sulaiman didampingi Sekretaris Daerah...
Byadmin7 Maret 2026RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru – Sejak sore hari, halaman Masjid Al-Ikhlas di Kompleks Bumi...
Byadmin7 Maret 2026