BANJARMASINDPRD KalselKALSELPEMERINTAHAN

Bang Dhin: Aset Daerah Jangan Hanya Tercatat, Harus Produktif untuk Rakyat

18

BANJARMASIN — Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. M. Syaripuddin atau akrab disapa Bang Dhin, menegaskan bahwa aset daerah tidak boleh hanya berhenti sebagai catatan administrasi. Menurutnya, aset milik daerah harus dikelola secara profesional, transparan, dan produktif agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Bang Dhin usai mengikuti rapat pembahasan rencana finalisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.

Bang Dhin mengatakan, Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah atau BMD memiliki peran penting dalam memperkuat tata kelola aset pemerintah daerah. Regulasi tersebut tidak hanya mengatur pencatatan dan administrasi aset, tetapi juga harus menjadi landasan untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal.

“Aset daerah jangan hanya tercatat, tetapi harus produktif dan memberikan manfaat nyata untuk rakyat. Karena itu, pengelolaannya harus transparan, akuntabel, efektif, dan profesional,” ujar Bang Dhin.

Menurutnya, aset daerah merupakan bagian dari kekayaan daerah yang memiliki nilai strategis. Jika dikelola dengan baik, aset tersebut dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, memperkuat pembangunan daerah, sekaligus berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah.

Ia mendorong agar Perda Pengelolaan BMD yang sedang difinalisasi mampu menjawab berbagai tantangan pengelolaan aset ke depan. Beberapa hal yang menurutnya perlu menjadi perhatian serius antara lain penguatan digitalisasi data aset, percepatan sertifikasi aset, optimalisasi aset yang belum produktif, serta penguatan sistem pengawasan.

“Digitalisasi penting agar data aset daerah lebih tertib, terbuka, mudah dipantau, dan tidak tercecer. Kita juga perlu mendorong percepatan sertifikasi aset agar kepemilikan pemerintah daerah memiliki kepastian hukum yang kuat,” tegasnya.

Bang Dhin juga menilai, masih terdapat aset-aset daerah yang perlu dioptimalkan agar tidak menjadi aset tidur. Menurutnya, aset yang belum produktif harus dipetakan dan diarahkan untuk mendukung kepentingan masyarakat, baik melalui pelayanan publik, kegiatan ekonomi, maupun potensi pendapatan daerah yang sah.

“Jangan sampai ada aset daerah yang dibiarkan tidak terurus atau tidak jelas pemanfaatannya. Aset daerah harus dijaga, ditata, dan digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat,” katanya.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya sistem pengawasan yang kuat dalam pengelolaan aset daerah. Pengawasan diperlukan agar tidak terjadi penyalahgunaan, penguasaan oleh pihak yang tidak berhak, maupun potensi kerugian daerah.

Bang Dhin berharap regulasi yang sedang dibahas dapat menjadi pijakan penting bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam mewujudkan tata kelola aset yang lebih modern, tertib, dan berorientasi pada manfaat.

“Harapannya, Perda ini benar-benar menjadi instrumen pembangunan. Bukan hanya memperbaiki administrasi, tetapi juga memastikan aset daerah hadir untuk mendukung pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Selatan,” tutupnya.

Related Articles

WTP Kembali Diraih, Bang Dhin Dorong APBD Kalsel Lebih Berdampak ke Masyarakat

BANJARMASIN — DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban...

DPRD Kalsel Apresiasi Capaian Literasi, Bang Dhin Minta Numerasi dan Keamanan Sekolah Jadi Prioritas Serius

Banjarmasin — Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H.M. Syaripuddin, SE,...

Komisi II DPRD Tanah Bumbu Sambangi Kementerian PU RI, Perjuangkan Dukungan Infrastruktur Strategis Daerah

Jakarta — Pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tanah Bumbu melakukan...

Wali Kota Banjarmasin Imbau Warga Waspada Kabut Asap

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR mengimbau masyarakat untuk...