Banjarbaru – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru kini tengah menggodok revisi Perda Bantuan Keuangan Parpol.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banjarbaru, Hindera Wahyudin memastikan, akan dibentuk panitia khusus (pansus) dalam penggodokan rancangan peraturan daerah (Raperda) Bantuan Keuangan Partai Politik (Parpol) dalam waktu dekat.
“Akan kita bentuk pansus dan nantinya pansus akan melakukan pembahasan bersama dengan perwakilan Pemko Banjarbaru, baik itu Badan Kesbangpol maupun Bagian Hukum Setdako,” ujarnya belum lama ini.
Namun dirinya belum dapat memastikan pembagian pansus, pasalnya harus menunggu pandangan umum tiap-tiap fraksi di DPRD Banjarbaru.
“Tapi Insya Allah kalau kita lihat tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing, mungkin pansus Raperda Bantuan Keuangan Parpol ini akan ada pada Komisi I,” ucap anggota Komisi I DPRD Banjarbaru ini.
Diketahui, perda yang digunakan saat ini yakni Perda Nomor 10 Tahun 2006 sudah tidak relevan lagi dengan payung hukum di atasnya. Maka dari itu DPRD Kota Banjarbaru berinisiatif untuk merevisi.
“Inginnya kita merevisi Perda Nomor 10 Tahun 2006 itu. Tapi setelah kita telisik perubahannya di atas 50 persen, sehingga kita memerlukan perda baru,” jelasnya.
Nantinya usai disahkan Raperda baru tersebut, secara kelembagaan bantuan keuangan parpol lebih dipayungi dengan jelas. Karena, raperda ini sudah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 dan Peraturan Mendagri Nomor 78 Tahun 2020.
“Bantuan keuangan parpol nantinya juga untuk kaderisasi di parpol, di samping juga untuk bantuan operasional parpol,” tutupnya. (humas/mcbjb/zy)

Leave a comment