BANJARBARU – Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin menyampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2021 di rapat paripurna DPRD Banjarbaru, Rabu (18/8).
Hadir pula Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru H Said Abdullah serta sejumlah pejabat, Ketua DPRD Fadliansyah dan para wakil ketua, serta anggota dewan.
Aditya pada kesempatan itu mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang telah memberikan dukungan dan kerja sama dalam melaksanakan berbagai kebijakan daerah. Khususnya terkait pencegahan dan percepatan penanganan Covid-19.
Terkait Raperda APBD-P 2021, ia mengemukakan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 161 ayat (2) menyatakan perubahan APBD dapat dilakukan apabila perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD atau pelampauan atau tidak terealisasinya pendapatan maupun belanja daerah.
Selain itu, karena keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja.
Serta, keadaan yang menyebabkan silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan; keadaan darurat; dan/atau keadaan luar biasa.
“Penyusunan APBD perubahan ini juga didasari nota kesepakatan KUA dan nota kesepakatan PPAS antara pimpinan DPRD dan pemerintah kota sebagai acuan dalam penyusunan program, kegiatan dan sub kegiatan sebagai wadah kerangka kebijakan publik,” ucapnya.
Kebijakan itu memuat hak dan kewajiban pemerintah daerah dan masyarakat dengan maksud untuk mengakomodir setiap dinamika perubahan yang terjadi di masyarakat sebagai kebutuhan yang mendesak dan didasarkan pada kebijakan strategis.
Perubahan APBD 2021, papar Aditya, merupakan proses penganggaran konseptual. Terdiri atas formulasi kebijakan anggaran dan perencanaan operasional anggaran dalam upaya penyempurnaan program kegiatan perubahan yang telah dianggarkan sebelumnya. Akan tetapi masih membutuhkan beberapa tambahan belanja daerah, sehingga didapatkan tolak ukur indikator yang lebih baik.
“Memperhatikan jadwal proses penyusunan perubahan APBD untuk persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD, diharapkan dapat disepakati di akhir bulan Agustus 2021. Sedangkan penetapan pada bulan September. Sehingga pelaksanaan anggaran perubahan dimaksudkan mempunyai cukup waktu penyelesaianya,” kata Aditya. (tf)



Leave a comment