KALSELKOTABARUPOLITIK

Anggota DPRD Kotabaru Hadiri Pembahasan Perubahan Mekanisme Pembayaran Perjadin

375

KOTABARU – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru, Gewsima Mega Putra menghadiri langsung pembahasan perubahan mekanisme pembayaran biaya Perjalanan Dinas (Perjadin) Anggota Legislatif.

Di mana, perubahan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 53 Tahun 2023 tentang perubahan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang standar satuan harga regional yang ditandatangani Presiden RI, Joko Widodo.

Gewsima Mega Putra mengatakan Perpres Nomor 53 yang dikeluarkan Presiden adalah untuk mekanisme pembayaran yang sebelumnya at cost menjadi lumsum.

“Semua item angka dalam Perpres Nomor 53 Tahun 2023 sama dengan Perpres Nomor 33 Tahun 2020, artinya tidak ada kenaikan uang saku apalagi uang perjalanan Dinas,” sebut Politisi PDI-P ini, di Kotabaru, Rabu (27/9).

Perpres tentang mekanisme ini hanya berlaku untuk legislatif, sedangkan untuk eksekutif masih tetap menggunakan at cost.

”Saya berharap Perpres Nomor 53 ini bisa diturunkan dalam Peraturan Bupati sehingga bisa segera diimplementasikan sesuai arahan Perpres dan paling lambat tahun 2024 nanti,” tutupnya. (rb)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Bang Dhin Desak Investigasi Independen Pemadaman Listrik, Tegaskan Pelayanan Publik Tidak Boleh Mengorbankan Masyarakat

BANJARMASIN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H.M. Syaripuddin, SE., M.AP., yang...

Bang Dhin Dukung Training Camp Spartans Dream City di Manila, Bagian Persiapan Menghadapi Prapon dan PON

BANJARMASIN  – Upaya meningkatkan kualitas atlet basket Kalimantan Selatan terus dilakukan melalui...

Gubernur Kalsel Terima Kunjungan Kepala Zona Tengah Bakamla RI

RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru – Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin menerima kunjungan kehormatan Kepala...