KALSELKOTABARUPOLITIK

Anggota DPRD Kotabaru Hadiri Pembahasan Perubahan Mekanisme Pembayaran Perjadin

380

KOTABARU – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru, Gewsima Mega Putra menghadiri langsung pembahasan perubahan mekanisme pembayaran biaya Perjalanan Dinas (Perjadin) Anggota Legislatif.

Di mana, perubahan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 53 Tahun 2023 tentang perubahan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang standar satuan harga regional yang ditandatangani Presiden RI, Joko Widodo.

Gewsima Mega Putra mengatakan Perpres Nomor 53 yang dikeluarkan Presiden adalah untuk mekanisme pembayaran yang sebelumnya at cost menjadi lumsum.

“Semua item angka dalam Perpres Nomor 53 Tahun 2023 sama dengan Perpres Nomor 33 Tahun 2020, artinya tidak ada kenaikan uang saku apalagi uang perjalanan Dinas,” sebut Politisi PDI-P ini, di Kotabaru, Rabu (27/9).

Perpres tentang mekanisme ini hanya berlaku untuk legislatif, sedangkan untuk eksekutif masih tetap menggunakan at cost.

”Saya berharap Perpres Nomor 53 ini bisa diturunkan dalam Peraturan Bupati sehingga bisa segera diimplementasikan sesuai arahan Perpres dan paling lambat tahun 2024 nanti,” tutupnya. (rb)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Banggar DPRD Kalsel Bahas APBD 2027 Bersama Kemendagri

RETORIKABANUA.ID, Jakarta – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melakukan koordinasi...

BAGUNA Kalsel Salurkan Air Bersih untuk Warga Banjarmasin

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Badan Penanggulangan Bencana (BAGUNA) DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan...

DPRD Kalsel Kawal Penanganan Korban KM Virgo Transportasi 8

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Mushafa Zakir dan Ardiansyah,...

Gubernur Kalsel Pastikan Korban KM Virgo Transport 8 Ditangani Cepat

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), H. Muhidin bersama Menteri Perhubungan...