BANJARMASINKALSEL

Agar Warga Tak Kebingungan, Informasi Harus Satu Pintu

386

BANJARMASIN – Kebingungan kini mulai melanda warga Banua. Apalagi, kalau bukan terkait kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat dan pelarangan mudik lebaran yang mulai berlaku Kamis (6/5). Berbagai informasi marak di medsos-medsos. Di media massa juga terjadi perbedaan-perbedaan pendapat.

Agar persoalan itu bisa terurai dengan baik, Wakil Ketua DPRD Kalsel M Syaripuddin atau akrab disapa Bang Dhin, menyarankan agar informasi yang disampaikan kepada warga dilakukan satu pintu oleh tim pelaksana kebijakan.

“Mengapa informasi satu pintu? Supaya warga tak menerima informasi macam-macam dan tentunya akan membingungkan warga. Penyampai informasi dan kebijakan kekinian terkait kebijakan itu, mestinya harus disampaikan oleh pejabat resmi yang bertanggung jawab. Setidaknya, ditunjuk semacam juru bicara,” tuturnya, Kamis (6/5).

Saat ini, lanjut dia, sebagian besar masyarakat mendapatkan informasi dari media-media sosial. Namun, informasi tersebut, kebanyakan juga tidak benar. Banyak narasi dan video yang di-share, justru berlawanan dengan kebijakan kekinian.

“Sebab itu, pejabat dan tim pelaksana kebijakan dilapangan harus masif menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat. Agar mereka tak bingung menghadapi kebijakan baru ini,” pungkasnya.

Bang Dhin mencontohkan. Di media sosial diramaikan beredarnya video rekaman gambar seorang anggota Polwan. Narasinya terkait mekanisme pelaksanaan penyekatan dalam rangka pelaksanaan kebijakan pelarangan mudik.

Polwan berpangkat AKP itu menyebut penyekatan arus mudik di Kalsel tidak berlaku di perbatasan antar kabupaten/kota di Kalsel, namun berlaku di perbatasan antara Kalsel dengan provinsi lain.

“Jelas membingungkan warga dengan adanya info begitu. Padahal, seperti kita ketahui, Pj Gubernur Kalsel bersama Kapolda Kalsel, serta Forkopimda lain telah tegas menyatakan bahwa peniadaan mudik dan upaya penyekatan dilaksanakan pula antar kabupaten/kota di Banua,” ucapnya.

Sedangkan penyekatan, hanya dikecualikan pada area yang digolongkan pemerintah pusat sebagai area aglomerasi. Yaitu Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar. (syl)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagian Dari

Berlangganan

    Subscribe to our mailing list to receives daily updates direct to your inbox!

    Related Articles

    Ancaman Kayu Hanyut di Sungai Martapura, Wali Kota Banjarmasin Serukan Kerja Sama Lintas Daerah

    RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Tumpukan batang kayu berukuran besar yang hanyut dari wilayah...

    Banjir Sungai Lulut, Wali Kota Banjarmasin Pastikan Penanganan Tak Sekadar Darurat

    RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Banjir yang kembali merendam permukiman warga di Jalan Hikmah...

    Bang Dhin: Arahan Megawati Tegaskan Politik Lingkungan dan Keberpihakan pada Rakyat

    RETORIKABANUA.ID, Jakarta – Ketua Umum PDI Perjuangan, Prof. Hj. Megawati Soekarnoputri, menegaskan...

    Gubernur Pemprov Kalsel Perintahkan SKPD Percepat Bantuan Korban Banjir

    RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru – Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, menginstruksikan seluruh Kepala Satuan...