
BATULICIN-Dewan Perwakilan Rakyat Dearah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna dengan agenda pemandangan umum fraksi terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah, Selasa (22/11).
Paripurna itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanbu Agoes Rakhmady, S.AP, didampingi wakil ketua Said Ismail Khollil Alydrus, dan dihadiri Sekretaris Daerah Tanbu Dr H Ambo Sakka, M.Pd.
Pada kesempatan itu, Bupati Tanah Bumbu dalam sambutan yang dibacakan Ambo Sakka menyampaiakan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh anggota dewan, khususnya kepada fraksi-fraksi yang telah memberikan tanggapan dan masukan.
Adapun dua buah raperda eksekutif dimaksud, yaitu Raperda Penetapan Desa dan Raperda Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud Menjadi Perseroda.
Terkait Raperda Penetapan Desa, Ambo Sakka mengaku tidak bertentangan karena raperda ini tidak mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2018.
Sedangkan Raperda Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud Menjadi Perseroda, diharapkan bisa memaksimalkan pelayanan air bersih untuk masyarakat.
Kedua raperda yang disampaikan, menurut Ambo Sakka, sangat penting dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Paripurna ini selain dihadiri jajaran Forkopimda, juga jajaran pejabat di Pemkab Tanbu, serta undangan lainnya. (thr)

Leave a comment