RANTAU – DPRD Kalsel menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) di Kantor Desa Bungur, Tapin.
Anggota Komisi IV DPRD Kalsel Wahyudi Rahman menyampaikan alasan disebarluaskan Perda tersebut agar desa dapat lebih mengetahui dan mengembangkan potensi yang ada di wilayahnya.
“Ada beberapa program dari Pemprov Kalsel yang dapat diakses oleh pemerintah desa, antara lain program rumah bedah tidak layak huni dari Dinas Sosial,” ujar Wahyudi, Sabtu (20/11).
Ia juga mengatakan, ada program “Potensi Pemuda Produktif” dari Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalsel.
“Jadi misalkan di Desa Bungur data pemerintah desa ada rumah tidak layak huni dengan kriteria calon terdaftar dalam DTKS, silakan penerima proposal ke Dinas Sosial Kalsel, saya siap mengawal permohonan tersebut,” tambahnya.
Narasumber dalam sosper ini, Yuspianor, menyampaikan ruang lingkup Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang PMD serta PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDES.
“Terbitnya PP tentang BUMDes ini sebagai tindak lanjut dari UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, momentum bagi BUMDes untuk menjalankan fungsi penggerak ekonomi di desa,” jelas Yuspi.
la menjelaskan, pemerintah telah membuka berbagai peluang usaha BUMDes untuk terlibat aktif dalam menggerakkan ekonomi.
“Perlu dilakukan sesuai usaha, jika hasilnya layak dikembangkan maka fokus pada pengembangan usaha tersebut dan yakinlah usaha BUMDes akan mencapai keberhasilan,” tutupnya. (mid)



Leave a comment