KOTABARUPemkab Kotabaru

RAPBD Kotabaru 2027 Capai Rp. 4,87 Triliun

12

RETORIKABANUA.ID, Kotabaru – Pemerintah Kabupaten Kotabaru menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru, Senin (7/9).

Bupati Kotabaru, Muhammad Rusli, diwakili Asisten III Administrasi Umum, Anang Muhammad Zen, dalam penyampaian nota keuangan tersebut.

Rapat paripurna berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru dan dihadiri pimpinan serta anggota DPRD, Forkopimda dan kepala SKPD di lingkungan Pemkab Kotabaru.

Anang mengatakan, rancangan APBD 2027 masih memerlukan masukan dan penyempurnaan dari DPRD. Hal itu diperlukan agar pengelolaan anggaran daerah semakin berkualitas, efisien dan efektif.

“Pemerintah mengharap masukan-masukan dari DPRD untuk peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan penyediaan fasilitas publik untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kotabaru,” ujarnya.

Dalam rancangan APBD tersebut, pendapatan daerah Kotabaru pada 2027 direncanakan sebesar Rp. 4,784 triliun.

Pendapatan itu terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 628,021 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp. 4,156 triliun. Selain itu, terdapat lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 287,912 miliar.

Sementara itu, belanja daerah direncanakan mencapai Rp. 4,874 triliun. Anggaran tersebut terdiri atas belanja operasi sebesar Rp. 2,595 triliun, belanja modal Rp. 1,871 triliun, belanja tidak terduga Rp. 10 miliar dan belanja transfer Rp. 396,258 miliar.

Anang menjelaskan, kebijakan belanja daerah diarahkan untuk memenuhi layanan dasar masyarakat dan menanggulangi kemiskinan. Anggaran juga difokuskan untuk mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.

Untuk pembiayaan netto, dalam rancangan APBD 2027 ditetapkan sebesar Rp. 90 miliar.

Anang berharap pembahasan RAPBD 2027 bersama DPRD dapat berjalan lancar. Dengan demikian, berbagai program pembangunan, penyediaan sarana dan prasarana, serta fasilitas publik dapat dilaksanakan tepat waktu dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Selain menyampaikan Nota Keuangan RAPBD 2027, Pemkab Kotabaru juga mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas bersama DPRD.

Dua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan atau Bank Kalsel dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Untuk penyertaan modal kepada Bank Kalsel, Pemkab Kotabaru merencanakan tambahan modal sebesar Rp. 30 miliar. Dana tersebut dialokasikan Rp10 miliar per tahun melalui APBD 2027 hingga 2029.

Selain itu, terdapat penyertaan modal dalam bentuk imbreng sebesar Rp. 26,126 miliar. Penambahan modal tersebut ditujukan untuk memperkuat permodalan UMKM, mendukung Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Dengan penambahan tersebut, total akumulasi modal Pemkab Kotabaru di Bank Kalsel diproyeksikan mencapai Rp. 202,769 miliar.

Sementara itu, Raperda perubahan pajak daerah dan retribusi daerah diajukan untuk mengoptimalkan PAD. Perubahan tersebut antara lain mencakup penyesuaian ketentuan mengenai objek dan tingkat penggunaan jasa usaha, pengaturan lebih lanjut mengenai rincian pelayanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta pembaruan struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan kesehatan.

Penyesuaian tarif tersebut mencakup pelayanan kesehatan di RSUD Pangeran Jaya Sumitra, puskesmas, serta RSUD Sengayam Tipe D.

Dalam rapat tersebut, Anang juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kotabaru yang telah menyelesaikan pembahasan lima Raperda sebelumnya.

Kelima Raperda tersebut meliputi penyelenggaraan pengelolaan sampah, penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah, pemajuan kebudayaan daerah, desa wisata atau kampung wisata, serta penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.

Anang berharap Raperda yang telah disetujui dapat segera ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru.

SKPD terkait juga diminta segera melakukan sosialisasi serta menyusun petunjuk pelaksanaan atau Peraturan Bupati agar regulasi tersebut dapat diterapkan secara efektif.

“Semua itu dimaksudkan agar apa yang telah kita anggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2027 dapat kita laksanakan dan selesaikan dengan baik dan berkualitas, sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Kotabaru,” pungkasnya. (mc)

Bagian Dari

Berlangganan

Eror: Formulir kontak tidak ditemukan.

Related Articles

Maulid Nabi 1448 H, Pemkab Kotabaru Ajak Warga Teladani Rasulullah

RETORIKABANUA.ID, Kotabaru – Pemerintah Kabupaten Kotabaru menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW...

Pelajar Kotabaru Raih Juara III Pelopor Keselamatan Lalu Lintas Kalsel

RETORIKABANUA.ID, Kotabaru – Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Perhubungan (Dishub) berhasil meraih...

Bang Dhin Ajak Kader PDI Perjuangan Gotong Royong Bantu Warga Terdampak Kemarau

KOTABARU, RETORIKABANUA.ID – Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan, H. M. Syaripuddin...

Pemkab Kotabaru Ajak ASN Teladani Akhlak Rasulullah

RETORIKABANUA.ID, Kotabaru – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad...