RETORIKABANUA.ID, Kotabaru – DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar rapat paripurna masa persidangan I rapat I Tahun Sidang 2026/2027 di Gedung DPRD Kotabaru, Senin (3/8).
Rapat dengan agenda penyampaian pidato Bupati Kotabaru terkait Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 tersebut dipimpin Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti, didampingi para wakil ketua DPRD.
Rapat turut dihadiri anggota DPRD, kepala SKPD, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kotabaru.
Pidato Bupati Kotabaru,Muhammad Rusli disampaikan Wakil Bupati Kotabaru, Syairi Mukhlis. Dalam pidatonya, Syairi mengatakan rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 disusun berdasarkan skala prioritas program dan kegiatan serta plafon anggaran yang telah disepakati bersama.
Menurutnya, rancangan tersebut masih membutuhkan pencermatan dan penyempurnaan melalui pembahasan bersama DPRD.
“Kami menyadari masih terdapat kekurangan. Karena itu, untuk meningkatkan kualitas, efisiensi dan efektivitas anggaran yang diajukan, diperlukan pencermatan, pembahasan, dan penyempurnaan bersama melalui forum komisi dan Badan Anggaran DPRD Kotabaru,” ujar Syairi.
Ia berharap masukan DPRD dapat memperkuat penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, termasuk dalam penyediaan fasilitas publik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kotabaru.
Syairi juga mengajak seluruh pimpinan dan anggota DPRD bersama-sama mendalami substansi rancangan perubahan KUA dan PPAS tersebut agar arah kebijakan fiskal dan pembangunan daerah dapat berjalan selaras serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Berdasarkan hasil pembahasan awal antara pemerintah daerah dan DPRD Kotabaru, berikut rincian rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026:
- Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp. 557.702.855.824
- Pendapatan transfer: Rp. 2.164.813.356.343
- Pendapatan daerah lainnya yang sah: Rp. 250.000.000
- Total belanja daerah: Rp. 3.663.443.058.973
- Belanja operasi: Rp. 2.387.927.363.480
- Belanja modal: Rp. 851.609.307.591
- Belanja tidak terduga: Rp. 10.000.000.000
- Belanja transfer: Rp. 413.906.387.902
Kebijakan belanja daerah dalam rancangan perubahan KUA dan PPAS 2026 diarahkan untuk memenuhi kebutuhan layanan dasar masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. Kebijakan tersebut juga disesuaikan dengan target kinerja dalam RPJMD.
Sementara itu, pembiayaan neto dalam rancangan APBD disebut sebesar Rp. 940.676.846.806.
Angka tersebut terdiri atas penerimaan pembiayaan berupa sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp. 947.176.846.806 yang digunakan untuk membiayai sebagian belanja daerah.
Adapun pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal ditetapkan sebesar Rp. 6.500.000.000.
Di akhir rapat, dokumen hasil penyampaian rancangan tersebut diserahkan Wakil Bupati Kotabaru, Syairi Mukhlis kepada Ketua DPRD Kotabaru Suwanti.
Selanjutnya, dokumen tersebut diserahkan kepada Junaidi dari Fraksi Gerindra untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut sesuai mekanisme DPRD. (mc)
