BANJARMASINKALSEL

Bang Dhin: Proses PAW Komisioner KPID Kalsel Harus Dilaksanakan Sesuai Ketentuan yang Berlaku

25

BANJARMASIN – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. M. Syaripuddin, menegaskan bahwa proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Selatan harus segera dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul terpilihnya salah satu Komisioner KPID Kalimantan Selatan, Analisa, S.E., M.Ak., sebagai Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.

Menurut politisi yang akrab disapa Bang Dhin itu, terpilihnya Analisa merupakan kebanggaan bagi Kalimantan Selatan. Kepercayaan yang diberikan menunjukkan bahwa sumber daya manusia Banua memiliki kapasitas dan kompetensi untuk berkiprah di tingkat nasional.

“Atas nama pribadi, saya mengucapkan selamat kepada Ibu Analisa atas amanah sebagai Komisioner KPI Pusat. Ini merupakan prestasi yang membanggakan bagi Kalimantan Selatan. Namun, di sisi lain, proses PAW anggota KPID Kalimantan Selatan juga harus segera dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan tugas kelembagaan tetap berjalan optimal,” ujar Bang Dhin

Bang Dhin menjelaskan, berdasarkan hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Anggota KPID Kalimantan Selatan Periode 2024–2027 yang telah ditetapkan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan pada 10 Juni 2025, telah tersedia daftar calon PAW berdasarkan urutan peringkat hasil seleksi.

Dengan demikian, pengisian kekosongan anggota KPID tidak perlu melalui proses seleksi baru, melainkan cukup mengacu pada daftar calon PAW yang telah ditetapkan melalui mekanisme fit and proper test sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ketentuannya sudah jelas. Daftar calon PAW telah tersedia berdasarkan hasil uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan DPRD. Oleh karena itu, proses pengisian kekosongan tinggal dilaksanakan sesuai mekanisme yang telah diatur, sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlangsungan kelembagaan,” tegasnya.

Ia menilai kepastian terhadap proses PAW sangat penting agar komposisi keanggotaan KPID Kalimantan Selatan tetap lengkap dan mampu menjalankan seluruh tugas, fungsi, serta kewenangannya secara maksimal.

Menurutnya, DPRD Provinsi Kalimantan Selatan bersama Pemerintah Provinsi memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap tahapan administrasi berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Prinsip yang harus dijaga adalah kepastian hukum dan kesinambungan kelembagaan. Jangan sampai terjadi kekosongan keanggotaan yang berlarut-larut sehingga berpotensi mengganggu efektivitas pelaksanaan tugas KPID sebagai lembaga independen pengawas penyiaran,” katanya.

Bang Dhin juga menilai momentum ini harus dimanfaatkan untuk semakin memperkuat kelembagaan KPID Kalimantan Selatan dalam menghadapi perkembangan dunia penyiaran yang terus berubah. Perkembangan media digital, platform penyiaran berbasis internet, serta derasnya arus informasi menuntut KPID semakin adaptif dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Menurutnya, KPID memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas siaran, mendorong penyiaran yang sehat, melindungi masyarakat dari konten yang bertentangan dengan norma dan etika, serta memastikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang berkualitas tetap terjamin.

“KPID adalah lembaga yang memiliki fungsi strategis dalam menjaga kualitas penyiaran di daerah. Karena itu, proses PAW harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku agar pelayanan publik di bidang penyiaran tetap berjalan optimal dan tidak mengalami hambatan akibat kekosongan keanggotaan,” pungkas Bang Dhin.

Related Articles

38 Jemaah Umrah Kalsel Terlantar di Jeddah, Bang Dhin Minta Pengawasan Travel Dievaluasi

BANJARMASIN – Kasus 38 jemaah umrah asal Kalimantan Selatan yang sempat terlantar...

Temui Kapolres, ORADO Tanah Bumbu Tegaskan Domino Bukan Judi, tetapi Olahraga Prestasi

TANAH BUMBU – Pengurus Olahraga Domino Indonesia (ORADO) Kabupaten Tanah Bumbu melakukan...

Bang Dhin Sejalan dengan Gubernur Muhidin: Jika Janji Pemulihan Listrik Tak Terpenuhi, GM PLN Harus Bertanggung Jawab

BANJARMASIN – Sikap tegas Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, terhadap persoalan pemadaman listrik...

Pemko Banjarmasin Datangi PLN Pusat, Sampaikan Keluhan Warga soal Pemadaman Listrik

RETORIKABANUA.ID, Jakarta – Atas arahan Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR, Wakil...