RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru – DPRD Kota Banjarbaru menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Graha Paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Selasa (22/6).
Rapat paripurna dihadiri oleh Wali Kota Banjarbaru, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli, Inspektur, Sekretaris DPRD, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Direktur Rumah Sakit Daerah Idaman (RSDI), para Kepala Bagian, Camat, serta Lurah di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.
Agenda penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan bagian dari mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah yang mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Melalui rapat ini, pemerintah daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD selama tahun anggaran 2025 untuk selanjutnya dibahas bersama DPRD sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan.
Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Gusti Rizki Iskandar menyampaikan bahwa pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD menjadi salah satu bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah.
“Raperda ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. DPRD akan menjalankan fungsi pembahasan dan pengawasan secara objektif, transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga hasilnya dapat memberikan manfaat bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kota Banjarbaru,” ujarnya.
Melalui pembahasan yang konstruktif antara DPRD dan Pemerintah Kota Banjarbaru, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 diharapkan dapat menghasilkan evaluasi yang komprehensif sekaligus menjadi dasar dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang. (hm)


