DPRD Tanah BumbuKALSELPEMERINTAHANTANAH BUMBU

Fraksi DPRD Tanah Bumbu Beri Catatan Strategis terhadap Raperda Perizinan Berbasis Risiko

116

Tanah Bumbu- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko kembali dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi, yang digelar di Gedung DPRD Tanah Bumbu, Selasa (19/05/2025).

Rapat paripurna tersebut dihadiri Bupati Tanah Bumbu, H. Andi Rudi Latif, A.Md.T., S.H., M.M., yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Putu Wisnu Wardhana.

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin, serta dihadiri unsur Forkopimda, instansi vertikal, pejabat lintas sektoral, dan kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

Dalam agenda pemandangan umum fraksi, DPRD Tanah Bumbu menyampaikan sejumlah catatan penting dan usulan strategis guna menyempurnakan substansi Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Beberapa poin yang menjadi perhatian fraksi-fraksi DPRD di antaranya perlunya pelatihan teknis bagi pelaku usaha, penerapan sistem perizinan berbasis digital yang mudah diakses, hingga penguatan pengawasan di lapangan agar implementasi regulasi berjalan optimal.

Selain itu, DPRD juga menyoroti pentingnya kepastian waktu penyelesaian izin serta standar pelayanan yang jelas agar masyarakat maupun pelaku usaha memperoleh pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel.

Fraksi-fraksi DPRD turut mendorong adanya mekanisme pengaduan masyarakat yang efektif dan mudah diakses, sehingga setiap kendala dalam proses perizinan dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

Tak hanya itu, perhatian khusus juga diberikan terhadap kemudahan layanan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), termasuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lanjut usia (lansia), serta masyarakat kurang mampu agar memperoleh akses layanan perizinan yang setara dan inklusif.

Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, melalui keterangannya menyampaikan bahwa Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko diharapkan mampu memperkuat sistem pelayanan perizinan di daerah sekaligus mendorong pertumbuhan investasi dan kemudahan berusaha.

“Raperda ini diharapkan dapat memperkuat sistem pelayanan perizinan, mendorong kemudahan berusaha, serta menjamin kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha di Kabupaten Tanah Bumbu,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui regulasi yang adaptif terhadap perkembangan kebijakan nasional serta kebutuhan masyarakat.(red)

Related Articles

Atasi Karhutla, Kalsel Siapkan Embung Mini dan Sulfaktan

RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Polda Kalsel menyiapkan...

Ketua DPRD Kalsel Ajak Desa dan Kelurahan Perkuat Pencegahan Karhutla

RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Supian HK, mengajak...

DPRD Kalsel Tetapkan Rekomendasi Pansus BBM, Soroti Lemahnya Tata Kelola Distribusi

BANJARMASIN – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan...

Ketua DPRD Kalsel, Supian HK: Ketahanan Kalsel Jadi Kunci Pertahanan Nasional

RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Supian HK, menegaskan...