BANJARMASINDPRD BanjarmasinPemko Banjarmasin

Pemko Banjarmasin dan DPRD Banjarmasin Evaluasi Kinerja, Tetapkan Tiga Perda Strategis

75

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – DPRD Kota Banjarmasin bersama Pemerintah Kota Banjarmasin menggelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang II Tahun 2025 dan Pembukaan Masa Sidang I Tahun 2026, Senin (5/1).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rikval Fachruri, didampingi para Wakil Ketua DPRD. Kegiatan ini turut dihadiri Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR, anggota DPRD, kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, serta jajaran terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama yang terjalin antara DPRD dan Pemerintah Kota sepanjang tahun berjalan. Menurutnya, penutupan masa sidang menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja pemerintahan.

“Di akhir tahun memang masih banyak hal yang harus kita perbaiki. Momentum ini menjadi bahan evaluasi agar ke depan kinerja pemerintahan bisa semakin meningkat,” ujarnya.

Memasuki awal tahun 2026, Yamin berharap masa sidang yang baru dapat dimanfaatkan sebagai titik awal untuk mendorong peningkatan di berbagai sektor strategis, seperti infrastruktur, pelayanan publik, kesehatan dan pendidikan.

Ia juga menyoroti persoalan lingkungan yang kini menjadi perhatian serius, terutama terkait air pasang dan kenaikan permukaan air sungai yang berpotensi menimbulkan genangan.

“Normalisasi dan pengelolaan sungai harus dilakukan secara terintegrasi agar pengendalian air ke depan bisa lebih optimal,” lanjutnya.

Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Kota Banjarmasin juga menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kota Banjarmasin menjadi Peraturan Daerah.

Raperda pertama berkaitan dengan pembentukan dan susunan perangkat daerah, khususnya penyesuaian nomenklatur organisasi. Penyesuaian ini diharapkan dapat menciptakan struktur pemerintahan yang lebih efektif dan efisien.

Selanjutnya, Perda Ketenagakerjaan ditetapkan sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan dan keberpihakan kepada para pekerja. Regulasi ini mengatur perlindungan hak-hak tenaga kerja, termasuk penyesuaian upah minimum serta larangan penahanan dokumen milik pekerja.

Sementara itu, Perda Kepemudaan diharapkan menjadi dasar penguatan peran pemuda di Kota Banjarmasin. Melalui regulasi ini, pemerintah mendorong kolaborasi antara pemuda, pemerintah, DPRD dan seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung pembangunan daerah.

“Yang paling utama adalah bagaimana pemuda Kota Banjarmasin dapat menyalurkan inspirasi, mengembangkan bakat, serta menyampaikan aspirasi mereka untuk bersama-sama membangun kota,” pungkasnya. (ms)

Bagian Dari

Berlangganan

Eror: Formulir kontak tidak ditemukan.

Related Articles

UMARA Permudah Modal UMKM Banjarmasin

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin bersama Bank Kalsel resmi meluncurkan program...

Pemko Banjarmasin Dorong Aksi Lingkungan Lewat Tanam 100 Pohon

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Wakil Wali Kota Banjarmasin, Ananda, menghadiri kegiatan Aksi Tanam...

359 Jamaah Haji Banjarmasin Dilepas, Pesan Jaga Kebersamaan dan Ibadah Khusyuk

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin secara resmi melepas keberangkatan jamaah haji...

Semangat Kartini di Banjarmasin, Perempuan Diajak Terus Berkarya

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin bersama tiga organisasi perempuan menggelar peringatan...