RETORIKABANUA.ID, Kotabaru — DPRD Kotabaru menggelar rapat paripurna untuk menyampaikan laporan proses akhir pembahasan Raperda tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti, didampingi Wakil Ketua I Awaludin dan Wakil Ketua II Chairil Anwar, serta dihadiri anggota DPRD, Bupati Kotabaru yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Minggu Basuki, Forkopimda dan para kepala SKPD. Kegiatan berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kotabaru, Senin (1/12).
Dalam penyampaian laporan akhir, anggota DPRD dari Fraksi PPP, Abdul Kadir, menekankan bahwa pembentukan Raperda ini didasarkan pada kebutuhan masyarakat serta fakta sosiologis terkait pajak dan retribusi daerah. DPRD Kotabaru telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) II untuk mengkaji Raperda ini secara mendalam, agar menghasilkan peraturan yang akomodatif dan implementatif sehingga dapat diterima dan dijalankan masyarakat Kabupaten Kotabaru.
Setelah melalui pembahasan, Pansus II DPRD menyepakati Raperda tentang perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah untuk disahkan menjadi Perda Kabupaten Kotabaru.
Sambutan Bupati Kotabaru yang dibacakan Asisten I, Minggu Basuki, menyatakan bahwa perubahan Perda ini dilakukan untuk menyesuaikan regulasi pajak daerah dan retribusi daerah tahun 2023 dengan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri serta memastikan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perubahan mencakup penyesuaian objek dan pengecualian pajak, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), kewajiban notaris dan pejabat lelang, ketentuan opsen, hingga penyempurnaan aturan distribusi.
“Regulasi ini bertujuan meningkatkan kapasitas hukum, efektivitas pemungutan pajak dan retribusi, serta mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik,” ujar Minggu Basuki.
Bupati Kotabaru berharap, setelah disetujui DPRD, Perda ini segera ditetapkan dan diundangkan. SKPD terkait juga diminta untuk segera melakukan sosialisasi serta menyusun petunjuk pelaksanaan atau Peraturan Bupati (Perbup), agar peraturan yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan secara efektif dan mendukung penyelenggaraan pembangunan pemerintah serta pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Kotabaru. (ms)
