RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Upaya Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin dalam menata kawasan dan mendukung kelancaran usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di sekitar Kayu Tangi, Banjarmasin Utara, kini menunjukkan hasil nyata.
Pada Kamis (9/10), Pemko Banjarmasin resmi menandatangani Perjanjian Pinjam Pakai Lahan dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara. Penandatanganan dilakukan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta.
Perjanjian ini menjadi solusi atas permasalahan lahan parkir di Rumah Kemasan Banjarmasin yang berlokasi di Jalan Brigjen Hasan Basry, Komplek Meranti, Kayu Tangi. Sejak 2023, keterbatasan lahan membuat pengunjung terpaksa memarkir kendaraan di bahu jalan, sehingga menimbulkan kemacetan dan gangguan lalu lintas.
Melalui penelusuran aset, Pemkot menemukan sebidang tanah kosong milik Pemkab Kutai Kartanegara di sekitar lokasi tersebut. Setelah melalui komunikasi dan koordinasi lintas daerah, kedua pihak sepakat menjalin kerja sama pinjam pakai.
Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR, menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Kutai Kartanegara atas kesediaan meminjamkan lahan tersebut.
“Lahan ini akan kami manfaatkan sebagai area parkir Rumah Kemasan agar tidak lagi mengganggu arus lalu lintas. Terima kasih atas kerja samanya, semoga membawa manfaat besar bagi masyarakat,” ujar Yamin.
Ia menambahkan, lahan tersebut akan ditata secara baik dan difungsikan tidak hanya sebagai parkiran, tetapi juga area pendukung kegiatan UMKM dan pelatihan.
“Lahan akan kami rawat dan fungsikan secara optimal untuk mendukung pengembangan produk lokal,” tambahnya.
Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara, Sunggono, menyambut baik kerja sama ini sebagai bentuk sinergi antar daerah.
“Kami sadar lahan ini belum kami manfaatkan secara maksimal. Saat ini, Banjarmasin lebih membutuhkan. Semoga bisa dimanfaatkan dengan baik dan memberi nilai tambah bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menyampaikan pesan Bupati Kutai Kartanegara agar lahan tetap dikelola secara bertanggung jawab, dan bila suatu saat dibutuhkan kembali, kerja sama tetap dijaga dengan semangat saling menghormati.
Penandatanganan ini turut dihadiri Sekda Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, serta Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar. Keduanya menilai kerja sama ini memperkuat fungsi Rumah Kemasan sebagai pusat pengembangan UMKM kota.
Dengan tersedianya lahan parkir yang layak, aktivitas pelaku usaha dan pengunjung akan lebih nyaman. Lingkungan sekitar juga akan menjadi lebih tertib, aman dan mendukung ekosistem bisnis lokal.
Kerja sama ini dijalankan berdasarkan sejumlah regulasi, termasuk:
-
UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,
-
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan
-
PP Nomor 27 Tahun 2014 jo. PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. (ms)



Leave a comment