RETORIKABANUA.ID, Kotabaru – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual, Rabu (8/10), di Aula Bamega, Sekretariat Daerah Kotabaru, Sebelimbingan.
Acara ini dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kotabaru, Eka Saprudin, mewakili Bupati Kotabaru. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para ASN, pelaku ekonomi kreatif, akademisi dan masyarakat umum tentang pentingnya melindungi karya dan ide agar tidak mudah ditiru atau diklaim oleh pihak lain.
“Kekayaan intelektual adalah hasil kreativitas yang punya nilai ekonomi, sosial dan budaya. Karena itu, harus mendapat perlindungan hukum,” tegas Eka dalam sambutannya.
Ia berharap para peserta bisa memahami isi Perda secara menyeluruh dan mampu menerapkannya dalam pekerjaan atau kegiatan masing-masing.
“Mari kita dukung semangat berkarya di Kotabaru dengan memastikan setiap ide dan ciptaan warga kita terlindungi secara hukum,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Pemkab Kotabaru menerima tujuh sertifikat kekayaan intelektual dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan. Sertifikat ini merupakan bentuk apresiasi atas komitmen daerah dalam melindungi karya dan produk lokal.
Tiga narasumber hadir membawakan materi utama, yaitu:
-
M. Aji Rifani, (Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda), membahas pentingnya penguatan produk unggulan daerah.
-
Nizar Al Farisy, (Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda), menjelaskan proses penyusunan Perda Nomor 10 Tahun 2025.
-
Muhammad Erpani, memaparkan strategi pengelolaan kekayaan intelektual di Kotabaru.
Acara yang dimoderatori Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Minggu Basuki, berlangsung interaktif, dengan banyak peserta aktif berdiskusi dan bertanya kepada para narasumber.
Dalam sesinya, Aji Rifani menekankan pentingnya melindungi identitas produk lokal agar tidak diklaim pihak luar.
“Banyak daerah kehilangan hak atas produk uniknya karena belum punya perlindungan hukum. Ini bisa kita cegah sejak awal,” katanya.
Ia mencontohkan kekayaan budaya Suku Bajo di Kotabaru, gula aren Tirawan, kuliner khas daerah, hingga kerajinan dan motif kain tradisional, sebagai aset lokal yang perlu segera didaftarkan sebagai kekayaan intelektual.
Aji juga mendorong agar produk lokal dipromosikan secara aktif, terutama lewat media sosial.
“Masyarakat sekarang lebih banyak mengakses media sosial daripada televisi. Jadi, promosi produk unggulan daerah juga harus mengikuti tren teknologi agar makin dikenal luas,” ujarnya.
Dengan adanya Perda Nomor 10 Tahun 2025 ini, Pemkab Kotabaru berharap bisa membentuk ekosistem inovatif dan mendorong lahirnya lebih banyak pelaku ekonomi kreatif baru. Perlindungan hukum yang jelas juga akan memberi rasa aman bagi pemilik karya.
Perda ini juga diharapkan bisa menjadi pijakan strategis untuk membangun kebanggaan terhadap karya lokal dan memperkuat posisi Kotabaru dalam peta ekonomi kreatif nasional. (ms)



Leave a comment