RETORIKABANUA, Kotabaru – DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait kewajiban PT Suryabumi Tunggal Perkasa (STP) membangun kebun plasma seluas 20 persen dari total lahan, sesuai Putusan KPPU Nomor 03/KPPU-K/2021 tanggal 16 September 2022.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Kotabaru pada Senin (25/8) ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Awaludin, didampingi Ketua Komisi II, Abu Suwandi, serta dihadiri sejumlah anggota dewan, Asisten II Setda Kotabaru, perwakilan manajemen PT STP, Camat Kelumpang Hulu, Camat Hampang, Ketua Koperasi THB, kepala desa, serta para tamu undangan lainnya.
Dalam forum tersebut, sejumlah perwakilan desa, khususnya dari Desa Cantung Kiri, menyampaikan aspirasi dan harapan agar PT STP segera merealisasikan kewajiban pembangunan kebun plasma. Permintaan ini dilatarbelakangi keresahan masyarakat yang belum menerima bagian plasma sesuai amanat regulasi.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua I DPRD, Awaludin menegaskan pentingnya tindak lanjut yang konkret agar persoalan ini bisa segera diselesaikan secara adil dan menyeluruh.
“Kami merekomendasikan agar diadakan rapat lanjutan yang dipimpin oleh Asisten II. Harapannya, bisa ditemukan solusi yang saling menguntungkan antara pihak perusahaan dan desa-desa terdampak, baik di wilayah Hampang maupun lainnya,” ujar Awaludin.
DPRD Kotabaru menekankan bahwa langkah ini bukan hanya sebagai forum mediasi, tetapi juga sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan putusan KPPU oleh perusahaan. Pemerintah daerah pun didorong untuk turut aktif dalam proses penyelesaian agar kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dengan adanya rapat lanjutan yang akan melibatkan pemda, perusahaan dan perwakilan desa, DPRD berharap permasalahan plasma ini segera menemukan jalan keluar yang berkeadilan dan berpihak kepada masyarakat setempat. (ms)



Leave a comment