RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru – Dunia penyiaran Kalimantan Selatan memasuki babak baru dengan dikukuhkannya tujuh komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel periode 2025–2028 oleh Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, Selasa (19/8). Pengukuhan berlangsung khidmat di Gedung K.H. Idham Chalid.
Pengukuhan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/0746/KUM/2025 tertanggal 12 Agustus 2025. Prosesi dimulai dengan pembacaan SK, dilanjutkan pengambilan sumpah jabatan dan penandatanganan berita acara.
Acara tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan SKPD, tokoh masyarakat, serta perwakilan lembaga penyiaran. Kehadiran mereka menjadi bukti nyata dukungan terhadap peran strategis KPID dalam menjaga kualitas dan arah penyiaran di Banua.
Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Rais Ruhayat, turut menyampaikan ucapan selamat dan dukungan kepada para komisioner baru. Ia menilai, jabatan ini membawa amanah besar dari masyarakat yang berharap pada peningkatan kualitas penyiaran di Kalimantan Selatan.
“Selamat kepada para komisioner yang telah dikukuhkan. Ini bukan tugas ringan, karena masyarakat Banua menaruh harapan besar kepada KPID untuk menjaga independensi dan meningkatkan mutu penyiaran,” ucapnya.
Rais optimistis, dengan semangat profesional dan integritas, para komisioner akan mampu menjawab tantangan zaman di era digital seperti saat ini.
“KPID harus mampu menjadi garda terdepan dalam menjaga independensi lembaga penyiaran dan memastikan informasi yang disiarkan tetap mendidik, adil dan bermanfaat bagi masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Rais menegaskan pentingnya peran KPID dalam membentuk ekosistem penyiaran yang sehat dan berdaya saing. Ia berharap, di bawah kepemimpinan baru, akan lahir lebih banyak konten siaran yang mencerdaskan dan mengangkat budaya lokal.
“Komisi I DPRD Kalsel siap bersinergi dan mendukung penuh kerja KPID. Dengan kolaborasi yang baik, kita bisa mendorong dunia penyiaran Banua untuk menjadi lebih bermutu dan menjadi pilar penting dalam kemajuan daerah,” tutupnya. (ms)



Leave a comment