BARABAI- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) bersama Pemerintah Kabupaten HST resmi mengesahkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna yang digelar, Selasa (8/7/2025).
Pengesahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang mengharuskan seluruh daerah menyesuaikan regulasi perpajakan dan retribusi sebelum batas waktu yang ditetapkan.
Wakil Ketua DPRD HST, Tajudin dalam sambutannya menyampaikan bahwa perubahan Perda ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pendapatan asli daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.
“Dengan adanya penyesuaian Perda ini, kita harapkan pengelolaan pajak dan retribusi akan lebih akuntabel, transparan, dan memberikan kontribusi optimal bagi pembangunan daerah,” ujarnya.
Tajudin menegaskan bahwa pembahasan perubahan Perda dilakukan secara cermat dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk konsultasi publik.
“Kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini adil dan proporsional serta mempertimbangkan daya dukung masyarakat,” katanya.
Dalam perubahan Perda ini, beberapa jenis pajak yang mengalami penyesuaian antara lain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Hiburan, serta Retribusi Jasa Umum dan Jasa Usaha.
Pemkab juga menjanjikan perbaikan sistem pelayanan pajak berbasis digital untuk mempermudah wajib pajak dalam melakukan pembayaran.
Dengan disahkannya Perda ini, Pemerintah Kabupaten HST akan mulai menerapkan ketentuan baru tersebut mulai awal tahun 2026.



Leave a comment