DPRD KalselKALSEL

DPRD Kalsel Dorong Pemberdayaan Ormas dan Ketahanan Pangan Lewat Dua Raperda Baru

298

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel) menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pembangunan daerah dengan mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru. Raperda tersebut mencakup Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Penyelenggaraan Pangan.

Usulan ini disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD Kalsel yang digelar pada Senin (19/5) di Gedung “Rumah Banjar”. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kalsel, M. Alpiya Rakhman, dan memutuskan bahwa kedua raperda ini akan menjadi inisiatif DPRD (raperda prakarsa).

Raperda tentang Pemberdayaan Ormas merupakan usulan dari Komisi I DPRD Kalsel. Dalam pemaparannya, Anggota Komisi I, M. Syaripuddin, akrab disapa Bang Dhin. Menyampaikan bahwa peran ormas selama ini sangat penting dalam pembangunan daerah, namun belum memiliki dasar hukum yang kuat dan terarah.

“Raperda ini penting untuk memberikan pengakuan, perlindungan, dan arah yang jelas bagi ormas agar bisa bersinergi dengan program pembangunan daerah,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa regulasi ini diharapkan bisa menjadi alat percepatan pembangunan dengan melibatkan kekuatan masyarakat sipil secara lebih aktif.

Sementara itu, Komisi II DPRD Kalsel mengusulkan Raperda tentang Penyelenggaraan Pangan. Tujuannya adalah menciptakan sistem pengelolaan pangan yang lebih terstruktur, demi menjawab tantangan ketahanan dan ketersediaan pangan di Kalimantan Selatan.

Menurut Anggota Komisi II, Umar Sadik, regulasi ini penting untuk menjamin akses pangan yang layak bagi seluruh masyarakat.

“Kami ingin memastikan agar pengelolaan pangan di daerah ini berjalan dengan baik, berkelanjutan, dan bisa menjangkau semua kalangan,” jelasnya.

Setelah pemaparan dari kedua komisi pengusul, seluruh fraksi di DPRD Kalsel menyampaikan pandangan umum mereka. Hasilnya, semua fraksi menyatakan dukungan penuh terhadap kedua raperda tersebut. Mereka menilai bahwa substansi dari kedua usulan ini sangat relevan dengan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat saat ini.

Selanjutnya, kedua raperda tersebut akan memasuki tahap pembahasan lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD, sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). (ms)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Temui Kapolres, ORADO Tanah Bumbu Tegaskan Domino Bukan Judi, tetapi Olahraga Prestasi

TANAH BUMBU – Pengurus Olahraga Domino Indonesia (ORADO) Kabupaten Tanah Bumbu melakukan...

Bang Dhin Sejalan dengan Gubernur Muhidin: Jika Janji Pemulihan Listrik Tak Terpenuhi, GM PLN Harus Bertanggung Jawab

BANJARMASIN – Sikap tegas Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, terhadap persoalan pemadaman listrik...

PLT Camat Kuranji Perkuat Sinergi Lintas Sektor Melalui Silaturahmi dan Konsolidasi di Desa Giri Mulya

KURANJI – Dalam rangka memperkuat koordinasi dan sinergi antarinstansi di wilayah Kecamatan...

H. Muhidin Minta Warga Hemat Listrik, PLN Targetkan Sistem Normal Awal Agustus

RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru – Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin mengimbau masyarakat untuk menghemat...