DPRD KalselKALSEL

DPRD Kalsel Dorong Pemberdayaan Ormas dan Ketahanan Pangan Lewat Dua Raperda Baru

292

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel) menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pembangunan daerah dengan mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru. Raperda tersebut mencakup Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Penyelenggaraan Pangan.

Usulan ini disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD Kalsel yang digelar pada Senin (19/5) di Gedung “Rumah Banjar”. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kalsel, M. Alpiya Rakhman, dan memutuskan bahwa kedua raperda ini akan menjadi inisiatif DPRD (raperda prakarsa).

Raperda tentang Pemberdayaan Ormas merupakan usulan dari Komisi I DPRD Kalsel. Dalam pemaparannya, Anggota Komisi I, M. Syaripuddin, akrab disapa Bang Dhin. Menyampaikan bahwa peran ormas selama ini sangat penting dalam pembangunan daerah, namun belum memiliki dasar hukum yang kuat dan terarah.

“Raperda ini penting untuk memberikan pengakuan, perlindungan, dan arah yang jelas bagi ormas agar bisa bersinergi dengan program pembangunan daerah,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa regulasi ini diharapkan bisa menjadi alat percepatan pembangunan dengan melibatkan kekuatan masyarakat sipil secara lebih aktif.

Sementara itu, Komisi II DPRD Kalsel mengusulkan Raperda tentang Penyelenggaraan Pangan. Tujuannya adalah menciptakan sistem pengelolaan pangan yang lebih terstruktur, demi menjawab tantangan ketahanan dan ketersediaan pangan di Kalimantan Selatan.

Menurut Anggota Komisi II, Umar Sadik, regulasi ini penting untuk menjamin akses pangan yang layak bagi seluruh masyarakat.

“Kami ingin memastikan agar pengelolaan pangan di daerah ini berjalan dengan baik, berkelanjutan, dan bisa menjangkau semua kalangan,” jelasnya.

Setelah pemaparan dari kedua komisi pengusul, seluruh fraksi di DPRD Kalsel menyampaikan pandangan umum mereka. Hasilnya, semua fraksi menyatakan dukungan penuh terhadap kedua raperda tersebut. Mereka menilai bahwa substansi dari kedua usulan ini sangat relevan dengan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat saat ini.

Selanjutnya, kedua raperda tersebut akan memasuki tahap pembahasan lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD, sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). (ms)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Ketua DPRD Kalsel Dukung Ekspedisi Rupiah Berdaulat di Wilayah 3T

RETORIKABANUA.ID, BANJARMASIN – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Supian HK, mengapresiasi pelaksanaan...

Gubernur Pemprov Kalsel Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026

RETORIKABANUA.ID, BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, secara resmi melepas Ekspedisi...

IESPA Kalimantan Selatan Siap Sukseskan E-Sport Kapolri Cup 2026

Kalsel — Pengurus Indonesia Esports Association (IESPA) Kalimantan Selatan menyatakan siap mendukung...