RETORIKABANUA.ID, Tanah Bumbu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna untuk membahas dua rancangan peraturan daerah (raperda) penting yang diajukan oleh pihak eksekutif. Rapat yang berlangsung pada Senin (19/5) ini mengangkat dua topik utama, yakni Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dan Raperda tentang Bangunan Gedung.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani. Ia didampingi oleh Wakil Ketua I, Hasanuddin dan Wakil Ketua II, Sya’bani Rasul. Dari pihak eksekutif, hadir Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah, Yulian Herawati mewakili Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif.
Dalam sambutannya, Yulian Herawati menyampaikan bahwa Raperda tentang RPPLH merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.
“Raperda ini diharapkan menjadi dasar perencanaan pembangunan yang ramah lingkungan, serta mendorong kolaborasi berbagai pihak mulai dari DPRD, masyarakat, dunia usaha, hingga lembaga pendidikan,” ujarnya.
Sementara itu, Raperda tentang Bangunan Gedung bertujuan mewujudkan pembangunan yang tertib, aman, dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Regulasi ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Dengan disusunnya Raperda ini, pemerintah daerah berharap dapat mengatur aspek teknis dan administratif pembangunan gedung secara lebih menyeluruh, mencakup unsur keselamatan, kenyamanan, hingga kepastian hukum bagi masyarakat.
“Pemkab Tanah Bumbu berharap DPRD dapat memberikan masukan yang konstruktif dan segera mengesahkan kedua raperda ini. Langkah ini penting demi mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berpihak pada kelestarian lingkungan,” pungkas Yulian. (thr)

Leave a comment