BANJARBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru menggelar Rapat Paripurna terkait pengambilan keputusan terhadap satu Raperda tentang pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pelaporan dan penyetoran pajak daerah, di Aula Graha Paripurna, Selasa (23/7).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Banjarbaru Fadliansyah, dihadiri oleh anggota DPRD Banjarbaru, serta Wali Kota Banjarbaru.
Terkait tujuan adanya Raperda ini adalah untuk mengoptimalkan pemungutan pajak daerah dengan memanfaatkan perkembangan teknologi dan informasi, sebagaimana yang dijelaskan oleh Juru Bicara Pansus M. Fauzan Noor.
Khususnya terhadap jenis pajak tertentu yang dilaksanakan melalui perhitungan dan pembayaran pajak secara mandiri, serta wajib pajak.
“Pada pembahasan ini ada beberapa ketentuan yang dirubah baik berupa penambahan maupun pengurangan terhadap subtansi yang diatur,” jelasnya.
“Ditetapkannya peraturan daerah ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam setiap pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam dalam pelaporan dan penyetoran pajak daerah. Untuk mewujudkan perlindungan kepentingan umum yang profesional,” sambungnya lagi.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Banjarbaru Fadliansyah Akbar mengatakan, berdasakan keputusan dan persetujuan fraksi-fraksi merekomendasikan Raperda tersebut dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Banjarbaru.
“Dengan persetujuan seluruh fraksi-fraksi dan telah disampaikan laporan pansus 5. Maka raperda tersebut bisa disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Banjarbaru,” ujarnya.
Walikota Banjarbaru HM.Aditya Mufti Ariffin juga berharap, dengan adanya perda ini maka pelaporan dan pengelolaan pajak dapat dilaksanakan dengan baik, serta keunggulannya yakni memanfaatkan pesatnya perkembangan teknologi untuk menyerap pajak daerah.



Leave a comment