BANJARMASINHUKUMKALSELPEMBANGUNANPEMERINTAHAN

Paripurna, DPRD Bersama Pemprov Kalsel Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023

308

BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kalsel, berkenaan dengan empat buah rancangan peraturan daerah (raperda), di Gedung DPRD Kalsel, Banjarmasin, Rabu (26/6) pagi.

Adapun empat raperda tersebut ialah tentang Perubahan Bentuk Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Kalsel Menjadi Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalsel Perseroda, kedua tentang Penambahan Modal Pemerintah Provinsi Kalsel Kepada Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Kalsel Perseroda, ketiga tentang Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, dan keempat tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalsel Tahun 2025-2045.

Rapat dibuka oleh Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Dr. (H.C.) H. Supian HK, S.H., M.H. yang diwakili oleh Hj. Karmila Muhidin.

Total ada delapan fraksi di DPRD Kalsel yang memberikan pandangan umum, yang kedelapannya secara umum mendukung adanya produk hukum tersebut, untuk diperdakan melihat kemanfaatan yang akan dirasakan langsung oleh masyarakat Kalsel dan mendukung kemajuan perkembangan pembangunan daerah.

“Perkenankan saya menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan dan masukan yang telah diberikan. Masukan-masukan tersebut sangat berharga bagi kami dalam menyempurnakan kebijakan yang akan kita terapkan,” ujar Ir. Roy Rizali Anwar membacakan sambutan Gubernur Kalsel.

Dalam kesempatan Rapat Paripurna ini pula, diputuskan bahwa Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 ditetapkan menjadi Perda. Terhadap keputusan ini, Paman Birin berkomitmen untuk mengimplementasikan hasil pembahasan dengan sebaik-baiknya.

“Catatan yang terkait dengan pelaksanaan APBD, yang telah disampaikan oleh DPRD Provinsi Kalsel, baik dalam bentuk saran, koreksi, maupun rekomendasi, akan sangat kami perhatikan. Masukan-masukan berharga ini merupakan cerminan dari fungsi pengawasan DPRD. Tentu, kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap catatan tersebut demi perbaikan dan peningkatan kinerja pemerintah daerah di masa mendatang,” terangnya.

“Selanjutnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Keputusan DPRD ini kami sampaikan kepada gubernur untuk selanjutnya sebelum diundangkan dalam lembaran daerah, terlebih dahulu akan mendapatkan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri sesuai ketentuan dan peraturan Perundang-Undangan,” pungkas Hj. Karmila Muhidin menutup Rapat Paripurna. (humasdprdkalsel/mckalsel)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Temui Kapolres, ORADO Tanah Bumbu Tegaskan Domino Bukan Judi, tetapi Olahraga Prestasi

TANAH BUMBU – Pengurus Olahraga Domino Indonesia (ORADO) Kabupaten Tanah Bumbu melakukan...

Bang Dhin Sejalan dengan Gubernur Muhidin: Jika Janji Pemulihan Listrik Tak Terpenuhi, GM PLN Harus Bertanggung Jawab

BANJARMASIN – Sikap tegas Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, terhadap persoalan pemadaman listrik...

Pemko Banjarmasin Datangi PLN Pusat, Sampaikan Keluhan Warga soal Pemadaman Listrik

RETORIKABANUA.ID, Jakarta – Atas arahan Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR, Wakil...

PLT Camat Kuranji Perkuat Sinergi Lintas Sektor Melalui Silaturahmi dan Konsolidasi di Desa Giri Mulya

KURANJI – Dalam rangka memperkuat koordinasi dan sinergi antarinstansi di wilayah Kecamatan...