BANJARMASINEKBISHUKUMKALSELPEMERINTAHAN

Pemprov Kalsel Terima Sertifikat Perlindungan Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis Sasirangan

394

BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menerima Sertifikat Indikasi Geografis Sasirangan dalam acara Mobile Intellectual Property Clinic Tahun 2024, yang diselenggarakan oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalsel, di Banjarmasin, Rabu (19/6) malam.

Sertifikasi produk Sasirangan ini diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar. Ia menyampaikan, pemberian sertifikat indikasi geografis ini merupakan pengakuan atas keunikan dan kualitas produk sasirangan yang berasal dari Kalsel. Hendaknya sertifikat ini, dapat dijadikan sebagai momentum bersama, khususnya bagi para perajin dan pelaku usaha sasirangan untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas produk mereka.

“Kita bersyukur, salah satu identitas dan warisan budaya yang sangat berharga, bagi masyarakat Kalsel serta menjadi produk khas kita, yaitu sasirangan telah resmi terdaftar sebagai produk indikasi geografis,” kata Roy.

Kemudian, dirinya mengajak seluruh komponen khususnya para bupati/walikota, untuk terlibat dalam pelindungan kekayaan intelektual, dan juga memperluas pasar dan promosi produk sasirangan di kancah nasional maupun internasional.

“Jangan sampai pemerintah daerah lalai dan menyia-nyiakan potensi daerahnya,” tegasnya.

Roy menyebut, ada banyak potensi kekayaan Kalsel yang harus dijaga, seperti Cabai Hiyung Tapin, Kayu Manis Loksado, Beras Siam Unus Mutiara, Gula Aren Kotabaru, Itik Alabio Amuntai, dan masih banyak lagi.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Ekonomi Kementerian Hukum dan HAM , Lucky Agung Binarto menyampaikan rasa terima kasih kepada Pemprov Kalsel karena telah partisipasi dan mendukung dalam mendorong pelindungan dan peningkatan pelayanan Kekayaan Intelektual di Kalsel, sehingga saat ini masyarakat Kalsel dapat mulai merasakan manfaat dari pelindungan Kekayaan Intelektual, dimana pada 2023 sampai dengan Mei 2024 jumlah permohonan Kekayaan Intelektual di Kalsel telah mencapai 3.790.

“Pencapaian ini tentunya tidak terlepas dari sinergitas dan kolaborasi Pemerintah Daerah dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan,” kata Lucky Agung.

Melalui Perlindungan Kekayaan Intelektual diharapkan menjadi dorongan untuk pembangunan nasional dan perkembangan perekonomian nasional daerah.

“Kekayaan Intelektual menunjukkan bahwa setiap kreatifitas dan keunikan manusia memiliki nilai ekonomi jika dapat diberdayakan dengan baik dan maksimal. Oleh karena itu, Kekayaan Intelektual penting untuk didaftarkan agar dapat memperoleh pelindungan hukum,” tutupnya. (humas/mckalsel)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Rencana Pusat Ambil Alih Gaji PPPK Buka Potensi Ruang Fiskal Rp174,5 Miliar bagi APBD Kalsel

BANJARMASIN – Rencana Pemerintah Pusat mengambil alih pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan...

SK Satgas BBM dan LPG Terbit, Bang Dhin: Jangan Hanya Kuat di Atas Kertas

BANJARMASIN – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi DPRD Provinsi...

Banggar DPRD Kalsel Bahas APBD 2027 Bersama Kemendagri

RETORIKABANUA.ID, Jakarta – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melakukan koordinasi...

DPRD Tanah Bumbu Setujui Raperda Perubahan APBD 2026, Selanjutnya Dievaluasi Gubernur

TANAH BUMBU – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah...