BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menerima Sertifikat Indikasi Geografis Sasirangan dalam acara Mobile Intellectual Property Clinic Tahun 2024, yang diselenggarakan oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalsel, di Banjarmasin, Rabu (19/6) malam.
Sertifikasi produk Sasirangan ini diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar. Ia menyampaikan, pemberian sertifikat indikasi geografis ini merupakan pengakuan atas keunikan dan kualitas produk sasirangan yang berasal dari Kalsel. Hendaknya sertifikat ini, dapat dijadikan sebagai momentum bersama, khususnya bagi para perajin dan pelaku usaha sasirangan untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas produk mereka.
“Kita bersyukur, salah satu identitas dan warisan budaya yang sangat berharga, bagi masyarakat Kalsel serta menjadi produk khas kita, yaitu sasirangan telah resmi terdaftar sebagai produk indikasi geografis,” kata Roy.
Kemudian, dirinya mengajak seluruh komponen khususnya para bupati/walikota, untuk terlibat dalam pelindungan kekayaan intelektual, dan juga memperluas pasar dan promosi produk sasirangan di kancah nasional maupun internasional.
“Jangan sampai pemerintah daerah lalai dan menyia-nyiakan potensi daerahnya,” tegasnya.
Roy menyebut, ada banyak potensi kekayaan Kalsel yang harus dijaga, seperti Cabai Hiyung Tapin, Kayu Manis Loksado, Beras Siam Unus Mutiara, Gula Aren Kotabaru, Itik Alabio Amuntai, dan masih banyak lagi.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Ekonomi Kementerian Hukum dan HAM , Lucky Agung Binarto menyampaikan rasa terima kasih kepada Pemprov Kalsel karena telah partisipasi dan mendukung dalam mendorong pelindungan dan peningkatan pelayanan Kekayaan Intelektual di Kalsel, sehingga saat ini masyarakat Kalsel dapat mulai merasakan manfaat dari pelindungan Kekayaan Intelektual, dimana pada 2023 sampai dengan Mei 2024 jumlah permohonan Kekayaan Intelektual di Kalsel telah mencapai 3.790.
“Pencapaian ini tentunya tidak terlepas dari sinergitas dan kolaborasi Pemerintah Daerah dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan,” kata Lucky Agung.
Melalui Perlindungan Kekayaan Intelektual diharapkan menjadi dorongan untuk pembangunan nasional dan perkembangan perekonomian nasional daerah.
“Kekayaan Intelektual menunjukkan bahwa setiap kreatifitas dan keunikan manusia memiliki nilai ekonomi jika dapat diberdayakan dengan baik dan maksimal. Oleh karena itu, Kekayaan Intelektual penting untuk didaftarkan agar dapat memperoleh pelindungan hukum,” tutupnya. (humas/mckalsel)

Leave a comment