BATULICIN – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian tiga buah rancangan peraturan daerah (Raperda).
Yaitu, Raperda tentang Bantuan Keuangan Partai Politik, Raperda tentang Keolahragaan, dan Raperda tentang Pembentukan Kecamatan Pangeran dan Kecamatan Satui Bersujud.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, Said Ismail Khollil Alydrus didampingi Wakil Ketua II, Harmanuddin dan dihadiri Asisten Eka Sapruddin mewakili Bupati Zairullah, Senin 6 Mei 2024.
Bupati Tanah Bumbu melalui Asisten Eka Sapruddin menyampaikan ke tiga buah raperda. Pertama Raperda tentang Pemberian Bantuan Keuangan Partai Politik.
Partai politik merupakan kedaulatan rakyat dan juga aset negara, serta merupakan wadah menampung aspirasi rakyat dalam mengembangkan kehidupan demokrasi dan dan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Oleh karena itu, Penyelenggaraan Bantuan Keuangan Partai Politik sangat penting dilakukan, untuk memberikan pemahaman kepada parpol tentang regulasi dan tata cara pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan yang diberikan oleh pemerintah.
Selanjutnya, Raperda tentang Keolahragaan. Olahraga memiliki peran strategis untuk meningkatkan kualitas pembangunan manusia secara jasmaniah, rohaniah dan sosial untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu Maju, Adil, Makmur, Sejahtera dan Demokratis.
Untuk itu, diperlukan adanya peraturan daerah yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam menjalankan kewenangan untuk melaksanakan manajemen keolahragaan secara terpadu, sistematis, berkelanjutan dan bertanggungjawab.
Terakhir, Raperda Pembentukan Kecamatan Pangeran dan Kecamatan Satui Barat. Dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, pemerintah daerah memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan secara efektif dan efisien.
“Untuk itu, saya berharap agar Raperda ini dapat disetujui, sehingga dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan memperpendek rentang kendali pemerintahan, serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan. Sehingga nantinya dapat memakmurkan dan mensejahterakan masyarakat,” pungkasnya. (*)


Leave a comment