BARITO KUALA – Wakil Ketua DPRD Kalsel menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kepemudaan, di salah satu cafe di Batola, Senin (4/3).
Hal ini ia lakukan sebagai bentuk pelaksanaan program Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), dimana anggota dewan melakukan dialog langsung kepada masyarakat dalam penyebarluasan instrument hukum mengenai pemberdayaan dan pengembangan kepemudaan di Provinsi Kalimantan Selatan.
Pria yang akrab disapa Bang Dhin ini menyebut, Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kepemudaan ini menjadi strategi Pemerintah Daerah dalam menselaraskan dan mengintegrasikan program pelayanan kepemudaan agar memiliki konsep pemberdayaan kepemudaan yang terencana, terarah, terpadu, serta berkelanjutan.
Bang Dhin juga menekankan Perda tersebut menjadi jaminan perlindungan dan kepastian hukum atas eksistensi aktivitas kepemudaan di Kalsel.
Terakhir ia berpesan, kepada anak muda untuk terus mengasah kemampuan dalam berorganisasi dan melatih komunikasi yang baik dalam organisasi. (mcdprdkalsel/zy)

Leave a comment