Banjarbaru – Rapat Pansus IX dengan Dinas PUPR, DPMPTSP, Bagian Hukum Setdako Banjarbaru terkait Raperda Pencabutan Perda No 06 Tahun 2016 tentang Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) digelar di DPRD Banjarbaru, Jumat (1/12).
Rapat kali ini mengagendakan finalisasi terkait persetujuan 7 fraksi di DPRD Kota Banjarbaru yang sudah menyetujui pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2016.
Ketua Fraksi Partai Golkar, Iriansyah Ganie menegadkan pihaknya sepakat atas pencabutan perda tersebut.
“Kami sepakat untuk mencabut perda itu, karena memang sudah amanat undang-undang yang harus dilaksanakan Pemerintah Kota Banjarbaru,” ucapnya.
Lebih lanjut, lima fraksi lainnya yakni Fraksi Gerindra, PPP, Nasdem, PKB dan Fraksi PDIP juga menyatakan persetujuan atas pencabutan perda yang disampaikan masing-masing juru bicara pada saat rapat paripurna. (humas/mcbjb/zy)



Leave a comment