BANJARBARU – Pansus VII DPRD Kota Banjarbaru menggelar rapat dengan Bakesbangpol Banjarbaru dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Banjarbaru terkait Raperda tentang Bantuan Keuangan Partai Politik bertempat di Ruang Intan Utama DPRD Kota Banjarbaru, Jumat (1/12).
Pansus VII DPRD Banjarbaru terus mengebut pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Bantuan Keuangan Partai Politik (Parpol) agar kelar sebelum tahun 2023.
Ketua Pansus VII, Hindera Wahyudin mengatakan, pihaknya menyamakan persepsi dengan seluruh anggota pansus terkait substansi Raperda Bantuan Keuangan Parpol.
Termasuk penggunaan istilah kepengurusan parpol yang tertuang dalam pasal 1 raperda ini, yang diakuinya cukup beragam.
Dari hasil diskusi, disepakati bahwa ada penambahan sebutan lain. Guna mengakomodasi parpol lain yang menggunakan istilah berbeda. (humas/mcbjb/zy)

Leave a comment