Banjarmasin – Komisi I DPRD Kalsel dengan sejumlah dinas instansi terkait menggelar Rapat Finalisasi Draf Rancangan Perda tentang Fasilitasi Pencegahan Narkoba di Kalsel.
Anggota Komisi I DPRD Kalsel, Farhani, bersyukur regulasi tersebut sudah difinalisasi dan akan segera disahkan menjadi Perda.
“Alhamdulillah hari ini dapat diselesaikan rancangan draf Perda Pencegahan Narkoba dengan sejumlam lembaga terkait dan selanjutnya rancangan akan dikirimkan ke Kemendagri untuk mendapatkan persetujuan,” ujarnya, Rabu (31/5).
Ia mengatakan, setiap peserta didik wajib mendapatkan pendidikan hingga selesai, meskipun peserta didik yang bersangkutan tersandung dengan kasus obat-obatan terlarang atau Narkoba.
“Sehingga lembaga pendidikan wajib menerima kembali peserta didik tersebut sebagai siswa, jika sudah dibebaskan dari penjara,” katanya. (*)

Leave a comment